PONTIANAK POST - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Nanang Irawan (47), yang dikenal dengan nama Gimbal, terhadap aktor laga Sandy Permana adalah karena sakit hati.
"Tersangka sakit hati dikarenakan merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka," ujar Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB saat tersangka sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Tersangka yang sedang duduk, melihat korban mengendarai motor dari arah berlawanan pada jarak sekitar 2-3 meter.
"Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi," lanjutnya.
Tersangka kemudian mengambil pisau dari kandang ayam yang berada di samping rumah.
Dengan penuh emosi, ia berlari mengejar korban untuk melampiaskan kekesalannya yang telah lama terpendam.
Saat mengejar korban, tersangka menusukkan pisau ke perut kiri korban sebanyak dua kali, meski korban masih berada di atas sepeda motornya.
Korban berusaha melawan dengan menangkis dan mencegah serangan lebih lanjut.
Namun, tersangka tetap berupaya melukai korban dengan menusukkan pisau ke bagian pelipis kiri, kepala, dada, leher kiri, dan punggung korban masing-masing satu kali.
Serangan tersebut membuat sepeda motor korban terjatuh.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, sementara tersangka melarikan diri ke area persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah dengan sepeda motor.
Meskipun sempat menyelamatkan diri, korban tidak dapat bertahan akibat luka parah yang dideritanya dan akhirnya meninggal dunia.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mif)
Editor : Miftahul Khair