PONTIANAK POST - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen hukum yang memiliki kedudukan sangat penting sebagai bukti kepemilikan hak atas lahan.
Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah dokumen autentik yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko sengketa, pemalsuan, maupun praktik penipuan yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli lahan maupun aset properti.
Seiring dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen dan maraknya praktik jual beli ilegal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyediakan berbagai layanan resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keaslian sertifikat.
Pengecekan ini menjadi langkah preventif yang sangat penting sebelum melakukan transaksi atau mengurus keperluan administrasi terkait aset properti.
Prosedur verifikasi dapat dilakukan secara langsung melalui instansi setempat maupun melalui layanan digital resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang dimiliki atau akan dibeli.
Dengan demikian, upaya cek keaslian sertifikat lahan tidak hanya menjadi bentuk kehati-hatian, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan hak atas lahan yang dijamin oleh negara.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Kementerian ATR/BPN
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian sertifikat lahan secara resmi:
1. Cek Langsung di Kantor Pertanahan
Langkah paling tradisional sekaligus terpercaya adalah dengan datang langsung ke kantor pertanahan di wilayah lahan tersebut berada. Caranya:
- Bawa sertifikat asli yang ingin diverifikasi.
- Siapkan data pendukung seperti KTP, surat ukur, dan bukti kepemilikan lainnya.
- Ajukan permohonan pengecekan sertifikat kepada petugas Sentra Pelayanan Pertanahan.
- Petugas Badan Pertanahan Nasional akan mencocokkan dokumen dengan data di Buku Tanah dan Surat Ukur yang tersimpan di kantor.
Kelebihan cara ini adalah tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi, karena langsung diverifikasi di sumber data primer milik negara.
2. Cek Online di Kemen ATR/BPN
Situs atrbpn.go.id merupakan pintu masuk utama layanan publik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Di sini, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi seputar pertanahan, termasuk status pelayanan dan berita terbaru.
Walaupun detail pengecekan nomor sertifikat belum sepenuhnya bisa dilakukan di situs, laman ini tetap menjadi referensi resmi sebelum mengakses layanan digital lainnya.
Gunakan situs ini untuk memastikan informasi dasar dan memverifikasi apakah layanan pengecekan sertifikat tersedia di wilayah tertentu.
3. Cek Melalui Geoportal BHUMI
Laman bhumi.atrbpn.go.id adalah layanan geoportal yang menampilkan peta bidang lahan nasional.
Melalui platform ini, masyarakat dapat:
- Mengetahui apakah bidang lahan tertentu sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.
- Melihat lokasi dan batas dalam peta digital.
- Memastikan kesesuaian data antara sertifikat fisik dengan catatan digital yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional.
Layanan ini sangat bermanfaat untuk menghindari sengketa batas, terutama di kawasan perkotaan yang rawan tumpang tindih kepemilikan.
4. Cek Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan inovasi digital Kementerian ATR/BPN yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Aplikasi ini menawarkan kemudahan karena dapat diakses langsung melalui ponsel. Fitur-fitur yang tersedia meliputi:
- Cek Data Sertifikat untuk memastikan sertifikat sudah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional.
- Lokasi Bidang lahan menampilkan posisi lahan sesuai data peta digital.
- Informasi Hak Atas lahan misalnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
- Pantau Proses Layanan Pertanahan membantu warga mengetahui status pengurusan dokumen lahan.
Aplikasi ini sangat direkomendasikan bagi masyarakat yang ingin melakukan verifikasi cepat tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional. (*)
Editor : Miftahul Khair