Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hati-Hati Sertifikat Bodong! Simak Panduan Lengkap Cara Cek Keaslian Tanah di BPN dan Aplikasi Digital

Syeti Agria Ningrum • Kamis, 25 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek data pertanahan secara resmi.
Ilustrasi aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek data pertanahan secara resmi.

PONTIANAK POST - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen hukum yang memiliki kedudukan sangat penting sebagai bukti kepemilikan hak atas lahan.

Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah dokumen autentik yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko sengketa, pemalsuan, maupun praktik penipuan yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli lahan maupun aset properti.

Seiring dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen dan maraknya praktik jual beli ilegal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyediakan berbagai layanan resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keaslian sertifikat. 

Pengecekan ini menjadi langkah preventif yang sangat penting sebelum melakukan transaksi atau mengurus keperluan administrasi terkait aset properti.

Prosedur verifikasi dapat dilakukan secara langsung melalui instansi setempat maupun melalui layanan digital resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang dimiliki atau akan dibeli.

Dengan demikian, upaya cek keaslian sertifikat lahan tidak hanya menjadi bentuk kehati-hatian, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan hak atas lahan yang dijamin oleh negara.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Kementerian ATR/BPN 

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian sertifikat lahan secara resmi:

1. Cek Langsung di Kantor Pertanahan 

Langkah paling tradisional sekaligus terpercaya adalah dengan datang langsung ke kantor pertanahan di wilayah lahan tersebut berada. Caranya:

Kelebihan cara ini adalah tingkat kepastian hukum yang sangat tinggi, karena langsung diverifikasi di sumber data primer milik negara.

2. Cek Online di Kemen ATR/BPN 

Situs atrbpn.go.id merupakan pintu masuk utama layanan publik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  Di sini, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi seputar pertanahan, termasuk status pelayanan dan berita terbaru.

Walaupun detail pengecekan nomor sertifikat belum sepenuhnya bisa dilakukan di situs, laman ini tetap menjadi referensi resmi sebelum mengakses layanan digital lainnya.

Gunakan situs ini untuk memastikan informasi dasar dan memverifikasi apakah layanan pengecekan sertifikat tersedia di wilayah tertentu.

3. Cek Melalui Geoportal BHUMI

Laman bhumi.atrbpn.go.id adalah layanan geoportal yang menampilkan peta bidang lahan nasional.

Melalui platform ini, masyarakat dapat:

Layanan ini sangat bermanfaat untuk menghindari sengketa batas, terutama di kawasan perkotaan yang rawan tumpang tindih kepemilikan.

4. Cek Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan inovasi digital Kementerian ATR/BPN yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.

Aplikasi ini menawarkan kemudahan karena dapat diakses langsung melalui ponsel. Fitur-fitur yang tersedia meliputi:

Aplikasi ini sangat direkomendasikan bagi masyarakat yang ingin melakukan verifikasi cepat tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#panduan lengkap #palsu #sertifikat tanah #cara cek #asli #aplikasi digital #bpn