Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cara Membuat Perjanjian Pranikah yang Sah dan Mengikat Hukum di Indonesia, Simak Selengkapnya di Sini!

Syeti Agria Ningrum • Kamis, 25 September 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi perjanjian pranikah.
Ilustrasi perjanjian pranikah.

PONTIANAK POST - Perkawinan bukan hanya penyatuan dua insan secara emosional dan sosial, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum, terutama dalam hal pengaturan harta kekayaan, kewajiban, dan hak masing-masing pihak.

Di Indonesia, hubungan hukum dalam perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya. Salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh pasangan adalah pembuatan perjanjian pranikah (prenuptial agreement).

Perjanjian pranikah merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan, yang mengatur mengenai harta kekayaan dan aspek lain yang disepakati bersama.

Perjanjian ini berfungsi sebagai perlindungan hukum sekaligus sarana pencegahan terjadinya perselisihan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta, utang, maupun usaha bisnis masing-masing pihak.

Keberadaan kontrak perkawinan sangat penting, mengingat dalam praktiknya sering timbul permasalahan ketika terjadi perceraian, pewarisan, atau pembagian aset.

Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki kejelasan dan kepastian hukum yang sah. Bahkan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pengaturan mengenai kontrak perkawinan menjadi lebih fleksibel karena kini dapat dibuat tidak hanya sebelum perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung, dengan syarat tertentu.

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum melangsungkan perkawinan, kemudian disahkan oleh pejabat berwenang, seperti notaris atau dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi non-Muslim.

Pada dasarnya, pakta ini mengatur hal-hal penting terkait kehidupan rumah tangga, khususnya yang berhubungan dengan harta kekayaan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Misalnya, kontrak perkawinan dapat memuat ketentuan tentang pemisahan harta bawaan dari masing-masing calon pasangan, bagaimana pengelolaan harta bersama selama perkawinan, hingga pembagian tanggung jawab terhadap hutang.

Selain itu, kontrak perkawinan juga sering digunakan untuk mengatur kesepakatan dalam menjalankan usaha atau bisnis, agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Tidak hanya sebatas harta, isi pakta juga dapat mencakup hal-hal lain yang dianggap penting oleh pasangan, selama tidak bertentangan dengan hukum, nilai agama, maupun norma kesusilaan.

Dengan kata lain, kontrak perkawinan hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kejelasan bagi suami istri dalam mengelola kehidupan rumah tangga mereka, terutama dalam aspek keuangan dan harta benda.

Baca Juga: Komitmen Cegah Stunting, Pemkot Singkawang Perkuat Layanan Pranikah

Syarat Membuat Perjanjian Pranikah

Agar sah secara hukum dan dapat diberlakukan, kontrak perkawinan harus memenuhi sejumlah syarat penting. Syarat tersebut antara lain:

1. Bentuk Tertulis dan Disahkan Notaris

Kontrak perkawinan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Hal ini bertujuan agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa.

2. Disetujui Kedua Belah Pihak

Pakta harus merupakan hasil kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan ini menjadi dasar sahnya pakta.

Baca Juga: Resmi dari Kemenag: Begini Syarat dan Prosedur Daftar Nikah di KUA Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!

3. Tidak Melanggar Hukum, Agama, dan Kesusilaan

Isi pakta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai agama, atau norma kesusilaan masyarakat.

4. Dibuat Sebelum Perkawinan Dicatatkan

Pada prinsipnya, kontrak perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi non-Muslim.

Namun, pasca Putusan MK, pakta juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung dengan persetujuan bersama.

5. Dicatatkan di Lembaga Resmi

Pakta baru akan memiliki kekuatan hukum mengikat jika dicatatkan bersamaan dengan akta perkawinan. Pencatatan ini merupakan syarat administratif yang penting.

Baca Juga: Kemenag Pontianak Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan

Prosedur Membuat Perjanjian Pranikah di Indonesia

Agar lebih jelas, berikut tahapan rinci yang harus dilakukan pasangan calon suami istri dalam membuat kontrak perkawinan:

1. Diskusi Awal dengan Pasangan

Calon suami istri harus membicarakan secara terbuka mengenai tujuan dan isi pakta.

Hal yang umum dibahas mencakup pemisahan harta bawaan, pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan, pengaturan hutang, hingga pakta terkait usaha bisnis.

Diskusi ini penting agar tercapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

 

2. Konsultasi dengan Notaris

Setelah kesepakatan dicapai, pasangan disarankan berkonsultasi dengan notaris.

Notaris akan memberikan arahan mengenai format hukum, batasan-batasan yang sesuai dengan undang-undang, serta memastikan isi pakta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

3. Pembuatan Akta Perjanjian

Notaris kemudian menyusun akta pakta berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

Akta ini mencantumkan identitas para pihak, isi kesepakatan secara rinci, serta ketentuan hukum yang berlaku.

4. Penandatanganan Pakta

Setelah akta selesai dibuat, calon suami istri menandatangani dokumen di hadapan notaris.

Penandatanganan ini menjadi bukti kesepakatan yang sah.

5. Pencatatan di Kantor Pencatatan Perkawinan

Akta kontrak perkawinan wajib disampaikan dan dicatatkan di KUA bagi umat Islam atau di Dinas Catatan Sipil bagi non-Muslim.

Pencatatan ini biasanya dilakukan bersamaan dengan pencatatan perkawinan.

6. Pemberlakuan Perjanjian

Kontrak perkawinan berlaku efektif sejak perkawinan dicatatkan secara sah.

Dengan demikian, pakta ini mengikat secara hukum bagi suami istri dan dapat dijadikan rujukan jika terjadi sengketa di masa depan.

Penutup

Membuat perjanjian pranikah bukanlah tanda kurangnya kepercayaan dalam hubungan, melainkan langkah bijak untuk melindungi kepentingan bersama.

Pakta ini memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan harta, tanggung jawab finansial, dan kewajiban masing-masing pihak. (*)

Editor : Miftahul Khair
#panduan lengkap #sah #Hukum #Notaris #perjanjian pranikah #cara membuat