PONTIANAK POST - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengapresiasi undang-undang yang resmi pada 2 januari 2026.
Menurutnya, hasil produk dari kerja pemerintah Prabowo adalah reformasi total sistem hukum pidana di Indonesia.
"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia," jelas Firman dikutip dari laman DPR RI.
Perbedaan Pendapat Menurut Firman
Menyadur dari website DPR RI, politisi golkar itu menjelaskan terkait adanya perbedaan pendapat soal undang-undang itu.
Menurutnya, hal itu sudah lumrah terjadi dalam demokrasi. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.
Lebih lanjut, dewan dapil jateng III ini menyatakan perubahan KUHP dan KUHAP adalah langkah besar dalam melindungi masyarakat.
Ia sebagai wakil rakyat menegaskan akan memanfaatkan posisinya untuk membuat keputusan yang terbaik bagi negara dan masyarakat.
Pembahasan KUHP dan KUHAP di DPR
Masih mengutip pada laman DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan undang-undang baru dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.
Katanya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.
"Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna," tutupnya. (*)
Editor : Miftahul Khair