PONTIANAK POST - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang guru berinisial YP sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid sekolah dasar. YP diketahui merupakan wali kelas korban di salah satu SD di wilayah Serpong, Tangsel, dan kini telah resmi ditahan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sudah menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar AKP Wira dilansir dari Jawa Pos pada Kamis (22/1).
Dalam kasus ini, YP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara. “Sesuai laporan polisi, ancaman pidananya 12 tahun,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan jumlah korban dalam perkara ini terus bertambah. Berdasarkan laporan awal, terdapat sembilan korban yang melapor dalam satu laporan polisi. Namun, hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa jumlah korban diduga mencapai 25 orang.
“Dalam proses penyidikan kami mengidentifikasi korban lebih dari sembilan orang, totalnya sekitar 25 korban,” terang AKP Wira.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga mengungkap modus pelaku dalam melancarkan aksinya. Tersangka diduga melakukan pelecehan dengan memberikan imbalan kepada para korban, seperti uang jajan, mainan, dan bentuk pemberian lainnya untuk membujuk murid-muridnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengecam keras perbuatan pelaku dan menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
“Saya mengutuk keras tindakan itu. Ini perbuatan yang sangat keji dan terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas Benyamin.
Benyamin memastikan Pemkot Tangsel akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Selain mendorong proses hukum pidana, sanksi administratif berat juga akan dijatuhkan kepada pelaku sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Pelaku tidak lagi memiliki tempat di lingkungan sekolah. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh korban, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. (*)
Editor : Miftahul Khair