Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Investor Tiongkok Protes Aturan Bauksit dan Nikel, Pemerintah Buka Dialog Investasi

Hanif • Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:11 WIB
Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.)
Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.)

PONTIANAK POST – Kekhawatiran investor Tiongkok terhadap iklim investasi pertambangan di Indonesia makin terbuka. Tiongkok Chamber of Commerce in Indonesia atau Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia bahkan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan sederet keluhan terkait kebijakan pemerintah.

Dalam surat tersebut, para pelaku usaha Tiongkok menyoroti berbagai perubahan regulasi yang dinilai mulai mengganggu operasional bisnis dan kepastian investasi jangka panjang di Indonesia.

Mereka mengeluhkan kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dianggap berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.

“Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait,” tulis surat tersebut.

Baca Juga: Pengawasan Lingkungan Jadi Alarm Pembangunan IKN, Tambang Ilegal dan Deforestrasi Bisa Menggerus Konsep Smart Forest City

Investor Tiongkok menyatakan selama ini mereka mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dan telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan.

Namun mereka menilai situasi bisnis belakangan berubah drastis dan mulai mengganggu kepercayaan investasi. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan yang sudah berjalan, tetapi juga mengancam investasi masa depan dan stabilitas industri hilir Indonesia.

Bahlil Buka Komunikasi dengan Investor

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pengusaha hingga pihak Kedutaan Besar Tiongkok. “Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu *13/5).

Menurut Bahlil, pemerintah tetap terbuka untuk berdialog dengan investor terkait perubahan kebijakan sektor pertambangan nasional.

Sorotan utama investor Tiongkok tertuju pada kebijakan baru formula harga patokan mineral (HPM) yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 15 April 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026.

Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Perkuat Hubungan dengan Warga Lewat Patroli Humanis di Pegunungan Bintang Papua

Regulasi itu mengatur perubahan formula HPM untuk sejumlah komoditas tambang strategis, termasuk bauksit dan nikel. Untuk komoditas bauksit, pemerintah mengurangi faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan harga patokan mineral. Sementara pada bijih nikel, pemerintah menambahkan unsur mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom ke dalam formula perhitungan.

Investor Tiongkok menilai perubahan formula tersebut menyebabkan lonjakan biaya produksi, khususnya di industri nikel. “Sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel Indonesia, perusahaan investasi Tiongkok kini menghadapi kenaikan tajam biaya produksi, kerugian operasional yang melebar, serta ketidakseimbangan rantai industri,” tulis mereka.

Dalam surat itu disebutkan biaya komprehensif bijih nikel bahkan disebut melonjak hingga 200 persen setelah perubahan formula HPM diberlakukan. Selain itu, investor Tiongkok juga memprotes pengurangan kuota tambang bijih nikel sejak awal tahun ini yang disebut mencapai lebih dari 70 persen atau sekitar 30 juta ton secara total. Menurut mereka, kondisi tersebut mengganggu industri hilir seperti kendaraan energi baru dan baja tahan karat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan perubahan formula dilakukan agar regulasi lebih adaptif terhadap dinamika pasar global yang bergerak cepat dan fluktuatif. “Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan,” ujarnya. Tri meminta perusahaan tambang, khususnya sektor nikel dan bauksit, segera berkoordinasi dengan surveyor agar penerapan aturan baru berjalan lancar.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menilai surat investor Tiongkok merupakan masukan positif bagi pemerintah. Menurut dia, Indonesia tetap memiliki daya tarik investasi yang kuat karena didukung sumber daya alam melimpah, pasar domestik besar, dan posisi geografis strategis.

Baca Juga: Pertemuan Trum dan Xi Jinping di Beijing, Risiko Konflik Langsung Tiongkok-AS Menguat

Todotua memastikan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan investor asing. Sementara itu, pemerintah juga memperkuat Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) guna menyelesaikan hambatan investasi di lapangan.

Dalam enam bulan terakhir, satuan tugas tersebut disebut berhasil membantu menyelesaikan 45 kasus hambatan investasi dan mengamankan investasi sekitar 25 hingga 30 miliar dolar AS. Pemerintah memastikan program hilirisasi tambang, termasuk bauksit dan nikel, tetap menjadi prioritas untuk menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Keluhan DHE hingga Visa Kerja

Selain formula HPM, investor Tiongkok juga menyoroti rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Mereka menilai kebijakan penyimpanan 50 persen devisa ekspor di bank BUMN akan mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Masalah visa kerja tenaga asing juga menjadi perhatian. Investor Tiongkok mengeluhkan proses persetujuan visa kerja yang semakin rumit, mahal, dan dibatasi ketentuan lokasi kerja tertentu sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajemen.

Tak hanya itu, penegakan hukum sektor kehutanan juga ikut dipersoalkan. Dalam surat tersebut disebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga 180 juta dolar AS kepada perusahaan investasi Tiongkok terkait persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Sejumlah proyek besar bahkan disebut dihentikan pemerintah karena tuduhan merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. “Pemerintah memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi,” tulis surat tersebut.

Investor Tiongkok juga mengaku khawatir terhadap sejumlah rencana kebijakan baru pemerintah, seperti penerapan bea ekspor tambahan, pengurangan fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus, hingga penghapusan insentif kendaraan listrik.

 

Purbaya: Mineral Itu Milik Kita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut merespons keluhan investor Tiongkok terkait kebijakan DHE SDA dan rencana kenaikan royalti sektor mineral. Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, termasuk dalam penyusunan kebijakan royalti tambang.

“Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” ujar Purbaya. Menurut dia, investor asing tetap memiliki pilihan apabila merasa kebijakan Indonesia tidak sesuai dengan kepentingan bisnis mereka. “Kalau yang lainnya mau pindah-pindah saja, cari mineralnya di tempat mana,” katanya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah sebenarnya belum menerapkan kenaikan royalti maupun pungutan tambahan sebagaimana yang dikhawatirkan investor Tiongkok.“Belum ada, belum dikenakan, kan baru rencana,” ujarnya.

Terkait kebijakan DHE SDA, Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah pengecualian bagi perusahaan tertentu, termasuk perusahaan yang tidak menggunakan pembiayaan dari dalam negeri. “Kalau perusahaan yang enggak pinjam uang di Indonesia, setahu saya ada pengecualiannya,” kata dia.

Purbaya juga menilai kebijakan DHE SDA semestinya tidak menjadi persoalan besar bagi investor asal Tiongkok. Di sisi lain, ia mengungkapkan pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak Tiongkok terkait praktik bisnis sejumlah perusahaan asal negara tersebut yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan.

“Saya juga sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha Tiongkok di sini yang melakukan bisnis enggak legal. Saya minta diperbaiki, dan mereka janji akan memperingatkan,” tuturnya. Karena itu, Purbaya menilai hubungan investasi Indonesia dan Tiongkok sejauh ini tetap berjalan dua arah dan tidak terdapat persoalan serius. “Jadi itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah,” katanya. (ant/jpc)

Editor : Hanif
#aturan tambang #royalti mineral #protes #tiongkok #investor