Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sidang Perdana Polemik LCC Empat Pilar Kalbar 2026 Bergulir di PN Jakpus, Gugatan Pecat Juri hingga Larangan Tampil di Acara Negara

Basilius Andreas Gas • Selasa, 26 Mei 2026 | 21:58 WIB
Tangkapan layar - Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (9/5). (ANTARA/YouTube/MPRGOID/Fath Putra Mulya)
Tangkapan layar - Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu (9/5). (ANTARA/YouTube/MPRGOID/Fath Putra Mulya)

PONTIANAK POST- Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat kembali memanas setelah gugatan terhadap juri dan pembawa acara kompetisi tersebut resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Sidang perdana itu digelar menyusul perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang diajukan David Tobing dengan tergugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, serta Shindy Luthfiana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri bersama hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

“Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” kata Sunoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, gugatan juga meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni yang merupakan pegawai di lingkungan MPR RI.

Tak hanya itu, David Tobing turut meminta agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, nasional, maupun pusat.

Sebelumnya, MPR RI memutuskan membatalkan final ulang LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat setelah muncul penolakan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.

Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto mengatakan kedua sekolah sepakat tidak perlu ada perlombaan ulang dan keputusan itu juga telah disetujui seluruh fraksi di MPR RI.

“Hari ini kami rapat, tadi dengan pimpinan MPR lengkap, memutuskan bahwa kita mengikuti apa yang sudah disampaikan kedua sekolah ini,” kata Abraham di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Abraham, pihak MPR RI juga telah bertemu dengan perwakilan SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas pada pekan sebelumnya untuk mendengarkan langsung sikap kedua sekolah tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, yang sempat menjadi sorotan dalam polemik tersebut akan ditunjuk sebagai Duta Lomba Cerdas Cermat MPR RI.

Polemik LCC Empat Pilar 2026 mencuat saat babak final tingkat Provinsi Kalbar mempertemukan SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau di Pontianak.

Perdebatan bermula ketika terjadi kesalahan penilaian pada sesi pertanyaan rebutan yang kemudian memicu protes dari peserta lomba.

Respons dewan juri, yakni Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, lantas menjadi sorotan luas warganet di media sosial. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#lcc empat pilar #meja hijau #pemecatan juri #larangan tampil #polemik