Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Nasional, Perusahaan Besar Diincar

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 31 Mei 2026 | 16:27 WIB
Tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.  (ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri)
Tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. (ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri)

 

PONTIANAK POST – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan manipulasi data ekspor sawit.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

“Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Setyo, Sabtu (30/5/2026).

Penyidik menduga perusahaan melakukan praktik under invoicing atau melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi nilai ekspor yang tercatat secara resmi sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran yang terkait dengan ekspor komoditas.

Praktik under invoicing selama ini menjadi salah satu persoalan yang kerap disorot dalam perdagangan komoditas karena dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara serta mengganggu transparansi tata niaga ekspor.

Dugaan praktik under invoicing di sektor sawit menjadi perhatian pemerintah karena dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar selama bertahun-tahun. Presiden Prabowo Subianto menyebut kerugian akibat praktik kecurangan ekspor, termasuk under invoicing, under-counting, dan transfer pricing, diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang periode 1991–2024.

Menurut Prabowo, praktik tersebut banyak terjadi pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dengan selisih pelaporan ekspor dalam sejumlah kasus mencapai hingga 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian bagi daerah penghasil sawit utama, termasuk Kalimantan Barat. Provinsi ini merupakan salah satu sentra perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang menggantungkan sebagian besar aktivitas ekspor pada komoditas turunan sawit.

Setiap gangguan tata kelola ekspor berpotensi memengaruhi rantai perdagangan, harga komoditas, hingga kepercayaan pasar internasional terhadap produk sawit Indonesia.

Saat ini, penyidik masih memeriksa seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas ekspor perusahaan tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Setyo.

Selain menelusuri pola transaksi, penyidik juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan manipulasi data ekspor tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Penyelidikan ini berlangsung di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menjalankan masa transisi pengelolaan transaksi ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO).

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, memperkuat pengawasan transaksi ekspor, serta menutup celah praktik manipulasi data yang berpotensi merugikan negara.

Kasus yang kini ditangani Bareskrim menjadi ujian penting bagi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor nasional sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia sebagai salah satu eksportir sawit terbesar di dunia. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#under invoicing #manipulasi ekspor sawit #PT MMS #Ekspor CPO #bareskrim polri