PONTIANAK POST – Penyidikan dugaan korupsi batu bara PLN memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa kafe bersama sebuah money changer di lokasi yang sama diduga dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana. Meski demikian, polisi menegaskan dugaan tersebut masih didalami dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan fokus utama penggeledahan bukan hanya menemukan uang tunai, melainkan menelusuri dokumen dan jejak transaksi yang dapat menjelaskan aliran dana dalam perkara tersebut. "Kami mencari dokumen untuk mengungkap kasus tersebut," ujarnya.
Brankas Disembunyikan di Balik Lemari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan brankas ditemukan tersembunyi di balik sebuah lemari di lantai dua kafe yang digeledah.
Menurut dia, setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam jumlah besar dengan pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap seluruh uang yang ditemukan sekaligus memeriksa dokumen-dokumen di dalam brankas untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Selain kafe tersebut, polisi turut menggeledah sebuah money changer yang berada di lokasi yang sama. Aparat menduga kedua tempat itu memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kami menduga lokasi tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang. Namun, seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Budi.
Penggeledahan Serentak di Sembilan Lokasi
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Cipete. Penyidik juga menyisir delapan lokasi lain di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kawasan Pacific Place, Kuningan, Sudirman, hingga Bogor.
Lokasi yang diperiksa meliputi rumah maupun kantor yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dibawa ke Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan saksi setempat.
Tiga Perkara Diusut Bersamaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang mencakup tiga perkara besar.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang 2020–2025.
Sementara perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Victor menegaskan penyidikan akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.
"Proses hukum akan berjalan secara maraton dan transparan," ujarnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menambahkan fokus utama penggeledahan adalah mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang dapat memperjelas konstruksi seluruh perkara.
Tiga Modus Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Dalam perkara dugaan korupsi batu bara PLN, Kortastipidkor sebelumnya mengungkap tiga pola penyimpangan yang diduga dilakukan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Modus pertama ialah manipulasi kualitas batu bara. Modus kedua berupa manipulasi kuantitas pasokan. Sementara modus ketiga adalah penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pengiriman.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan praktik tersebut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.
Dampaknya, terjadi pemadaman listrik di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Penyidik mengindikasikan kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun, namun angka tersebut masih bersifat sementara karena saat ini masih menunggu hasil audit investigatif resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik mengestimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PLN EPI Tegaskan Hanya Berperan sebagai Agregator
Komisaris PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Anggawira menegaskan perusahaan hanya menjalankan fungsi sebagai agregator atau koordinator dalam pengadaan batu bara.
Menurut dia, transaksi pengadaan dilakukan secara langsung antara perusahaan tambang dengan pengelola pembangkit melalui mekanisme business to business (B2B).
"Kami hanya mengoordinasikan. Pengadaan dilakukan langsung antara pelaku usaha dan pengelola pembangkit," katanya.
Polisi Ingatkan Jangan Merintangi Penyidikan
Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Polisi menegaskan siapa pun yang terbukti merintangi proses penegakan hukum dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapa pun yang menghalang-halangi penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Budi.
**
FAQ
Apa temuan terbaru dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN?
Penyidik menemukan brankas berisi uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah dokumen saat menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Mengapa kafe dan money changer digeledah?
Keduanya diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berapa perkiraan kerugian negara?
Penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Angka final masih menunggu audit investigatif BPK.
Apa modus dugaan korupsi yang diungkap penyidik?
Penyidik mengungkap tiga modus utama, yakni manipulasi kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, dan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai pengiriman riil.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro