PONTIANAK POST — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, ada perubahan profil pendidikan dari para aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir membuat proporsi ASN dengan pendidikan SD hingga SMA meningkat.
“Karenanya, perlu dilakukan penguatan kompetensi agar target pembangunan pemerintah pusat maupun daerah dapat tercapai,” katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI kemarin (14/7).
Di sisi lain, Zudan menilai, beban kerja BKN terus meningkat seiring bertambahnya jumlah ASN yang harus dikelola. Meski sayangnya, kondisi tersebut justru tidak diikuti peningkatan anggaran lembaga yang dipimpinnya.
Baca Juga: Penerimaan ASN Berpendidikan SD-SMA Meningkat, Kompetensi Pegawai Tuai Sorotan
Oleh sebab itu, dia meminta agar pengajuan peningkatan anggaran BKN dapat disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Komisi II. “Ini sesuatu yang sifatnya anomali,” katanya.
Selain itu, Zudan juga melaporkan sejumlah capaian BKN sepanjang 2025. Antara lain, penyelesaian seleksi ASN untuk Badan Gizi Nasional, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, hingga Koperasi Desa Merah Putih.
BKN juga disebutnya telah mendigitalisasi 47 layanan kepegawaian, mengembangkan sistem e-kinerja harian, memberikan rekomendasi kebijakan pensiun, serta menyiapkan lemari digital bagi sekitar 6,7 juta ASN untuk menyimpan seluruh dokumen kepegawaian secara elektronik.
“Kebijakan lainnya, selama ini ASN kita tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya. Nah, ini agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah apa-apa. Kini, setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya,” paparnya.
Baca Juga: DPRD Pontianak Soroti Potensi ASN Terpapar Judol, BKPSDM Diminta Perketat Pengawasan
Hal ini didukung dengan kebijakan soal prosedur untuk menindaklanjuti pengajuan promosi, mutasi, dan demosi di BKN yang ditetapkan maksimal lima hari kerja. Bila lima hari belum selesai, pada hari keenam permohonan akan otomatis disetujui mengikuti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Apresiasi dan Catatan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas capaian-capaian tersebut. Namun, dia memberikan catatan penting mengenai capaian kerja para ASN tersebut.
Menurutnya, ekosistem digital memang sudah berubah, namun mentalitas para ASN masih jalan di tempat. “Ekosistem digitalnya berubah, mentalitas sumber daya manusianya nggak berubah. Masih ngabsen, pulang, ngopi, sore, ngabsen lagi,” keluhnya.
Oleh sebab itu, dia mendesak agar KemenPANRB dan BKN melakukan pembenahan. Khususnya, terkait Key Performance Indicator (KPI) kepada seluruh ASN, baik itu PNS maupun PPPK. (mia/ttg)
Editor : Rafael B. Junior