PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernyataan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kemarin (16/7). ”Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.
Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.
Baca Juga: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebut belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut. Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.
Tuai Kritik
Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum.
Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai membingungkan publik. ”Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.
Hendardi juga menyoroti belum adanya langkah pengajuan pencekalan maupun penahanan dari Kejagung terhadap Febrie. Menurut dia, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses dan jejaring luas, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.
Baca Juga: KBN Minta Jaksa Agung dan KY Tinjau Putusan Bebas Paulus Mursalim
Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan. (idr/aph)
Editor : Rafael B. JuniorSumber : Jawa Pos