PONTIANAK POST — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggerogoti 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD. Putusan MK anggaran MBG ini menghadirkan angin segar sekaligus kecemasan baru di kalangan pendidik, khususnya ratusan ribu guru honorer yang masih berjuang hidup dengan upah amat minim.
Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tunduk pada keputusan tersebut, batas waktu penyesuaian yang diberikan hingga 2028 dinilai terlalu lambat. Kalangan guru dan pengamat mendesak pemerintah untuk segera mencabut alokasi dana MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.
Di balik megahnya program makan gratis berbiaya jumbo, ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik masih terasa begitu menusuk di berbagai daerah. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan bahwa upah guru honorer saat ini hanya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan. Bahkan, tidak sedikit guru honorer di kawasan pelosok yang hanya menerima honorarium sebesar Rp 50 ribu per bulan.
Angka tersebut ironis karena jauh lebih rendah daripada biaya sekali makan menu all you can eat di restoran perkotaan.
Oleh karena itu, P2G mendorong agar 20 persen anggaran pendidikan APBN difokuskan murni untuk pembenahan sarana sekolah, beasiswa, serta perbaikan nasib guru honorer dan dosen.
Kritik mendalam juga disuarakan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menilai penundaan penerapan penuh hingga 2028 merupakan bentuk penundaan pemulihan hak konstitusional warga negara di sektor pendidikan. "Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan," tegas Saleh dalam keterangannya.
Nada serupa disampaikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik pemisahan anggaran tersebut, namun menyayangkan lambatnya tenggat waktu eksekusi di lapangan. Organisasi guru menyatukan suara agar pemerintah tidak mengulur waktu dan menghentikan beban anggaran pendidikan untuk program non-instruksional pada APBN 2027.
Di tengah pusaran polemik konstitusi, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono berjanji mematuhi seluruh arahan hukum yang berlaku. Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya tengah gencar membenahi tata kelola internal, termasuk menyisir rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari proses verifikasi akun, BGN menemukan 414 SPPG dengan anomali berupa rekening ganda hingga dapur yang belum pernah beroperasi.
Temuan tersebut membuat BGN berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana negara sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara.
Seluruh berkas audit terhadap 16.482 SPPG juga telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menindak tegas potensi tindak pidana korupsi.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai pelaksanaan program MBG di lapangan masih tergolong serampangan meski tujuannya baik. Agus mendorong evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program tidak merugikan struktur tata kelola keuangan negara. Ia menekankan pentingnya transparansi agar hak konstitusional pendidikan benar-benar kembali pada peruntukan aslinya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan rasa hormatnya terhadap putusan hukum tertinggi tersebut. Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihak kementerian masih mengkaji implikasi hukum dari pemisahan anggaran tersebut. Fajar mengklaim program fisik seperti revitalisasi sekolah tidak terganggu dan ditargetkan mencapai 150 ribu sekolah pada tahun depan. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro