Oleh: Inosensius Enryco Mokos*
ANGKA psikologis Rp 17.500 per dolar AS kini bukan lagi sekadar proyeksi pesimistis, melainkan kenyataan pahit yang harus dihadapi perekonomian Indonesia. Melemahnya nilai tukar ini memicu memori kolektif yang traumatis terhadap krisis moneter tahun 1998, di mana stabilitas nasional runtuh seiring dengan jatuhnya mata uang garuda. Meskipun fundamental ekonomi makro saat ini seperti cadangan devisa dan rasio utang jauh lebih kuat dibandingkan medio 90-an, tren depresiasi yang terus berlanjut memunculkan kekhawatiran sistemik.
Ketidakpastian global yang berkelindan dengan dinamika domestik telah menempatkan rupiah di titik nadir yang berbahaya. Pertanyaan mendasar yang kini menghantui adalah: apakah pelemahan hingga angka 17.500 rupiah ini merupakan alarm dini menuju kehancuran ekonomi serupa masa lalu, ataukah ini merupakan guncangan transisi yang masih mampu dimitigasi oleh kebijakan negara?
Anatomi Pelemahan: Antara Tekanan Global dan Kerentanan Domestik
Tembusnya angka Rp 17.500 per dolar AS tidak terjadi dalam ruang hampa; ia merupakan hasil dari akumulasi faktor eksternal, domestik, dan krisis kepercayaan yang saling mengunci. Secara eksternal, penguatan dolar AS secara global (US Dollar Index) didorong oleh kebijakan suku bunga tinggi Federal Reserve yang bertahan lebih lama dari perkiraan (higher for longer). Ketegangan geopolitik di Timur Tengah (Perang Iran) dan perang di Ukraina memperburuk keadaan dengan meningkatkan harga komoditas energi, yang pada gilirannya memicu arus keluar modal (capital outflow) dari pasar negara berkembang kembali ke Amerika Serikat sebagai aset safe haven.
Argumen yang lebih tajam terletak pada menyempitnya selisih imbal hasil (interest rate differential) antara instrumen keuangan Indonesia dan Amerika Serikat. Ketika imbal hasil obligasi pemerintah AS (US Treasury) tenor 10 tahun merangkak naik menyentuh level 4,5 persen hingga 4,7 persen, daya tarik Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia yang berada di kisaran 6,9 persen hingga 7,1 persen menjadi tergerus.
Bagi investor global, selisih imbal hasil atau yield spread yang hanya berkisar 2,2 persen hingga 2,4 persen dianggap tidak cukup kompetitif untuk menanggung risiko volatilitas mata uang di pasar berkembang (emerging markets). Akibatnya, terjadi aksi jual masif di pasar obligasi domestik yang secara langsung menekan ketersediaan dolar di dalam negeri dan memaksa rupiah bertekuk lutut di level psikologis baru.
Ketidakefektifan instrumen moneter dalam membendung pelemahan ini juga tercermin dari data cadangan devisa. Meskipun Bank Indonesia (BI) melakukan intervensi aktif, cadangan devisa yang sempat menyentuh USD 146,4 miliar pada akhir 2023 terus mengalami pengikisan hingga di bawah USD 136 miliar dalam periode singkat tekanan spekulatif. Penggunaan cadangan devisa untuk melakukan intervensi di pasar spot terbukti hanya menjadi solusi jangka pendek yang mahal tanpa adanya perubahan fundamental pada sisi suplai valas. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada hot money atau investasi portofolio jangka pendek menjadi kerentanan struktural yang mematikan; saat sentimen global berbalik, likuiditas dolar menguap lebih cepat daripada kemampuan otoritas moneter untuk melakukan stabilisasi.
Secara domestik, tekanan berasal dari defisit neraca transaksi berjalan yang mulai melebar akibat penurunan harga komoditas unggulan Indonesia seperti nikel dan batubara. Selain itu, tingginya permintaan dolar di dalam negeri untuk pembayaran utang luar negeri korporasi dan repatriasi dividen menjelang pertengahan tahun turut menggerus pasokan valas. Namun, faktor yang paling krusial adalah aspek kepercayaan. Pasar bereaksi negatif terhadap ketidakpastian transisi kepemimpinan dan spekulasi mengenai postur anggaran belanja pemerintah mendatang yang dianggap terlalu ekspansif. Kekhawatiran bahwa disiplin fiskal akan dikendorkan demi program-program populis telah membuat investor asing mengambil sikap menunggu atau bahkan menarik modalnya dari SBN.
Pihak-pihak yang secara tidak langsung memperlemah posisi rupiah mencakup spekulan valas dan korporasi domestik yang melakukan penimbunan dolar di luar negeri. Dari sisi kebijakan, keterlambatan BI dalam merespons volatilitas pasar pada tahap awal depresiasi, serta komunikasi publik pemerintah mengenai keberlanjutan fiskal yang simpang siur, telah memberikan sinyal negatif bagi pasar. Ketidaktegasan dalam penegakan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) membuat dolar hasil kekayaan alam Indonesia tidak benar-benar parkir di sistem perbankan nasional, sehingga rupiah kehilangan sokongan likuiditas di saat yang paling krusial.
Menakar Solusi: Langkah Strategis Menuju Stabilitas
Mengatasi pelemahan rupiah yang sudah menyentuh angka 17.500 rupiah memerlukan kombinasi kebijakan moneter yang agresif dan disiplin fiskal yang kredibel. Solusi pertama dan paling mendesak adalah penguatan bauran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia. Kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) harus dilakukan secara terukur namun berani untuk menjaga daya tarik aset rupiah dan menahan arus modal keluar. Selain itu, BI perlu mengoptimalkan intervensi di pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan pasar spot guna meredam volatilitas tanpa harus menguras cadangan devisa secara gegabah.
Solusi kedua terletak pada sisi fiskal dan kepercayaan pasar. Pemerintah harus memberikan kepastian yang tak tergoyahkan mengenai batasan defisit anggaran di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Transparansi mengenai pembiayaan program-program strategis nasional sangat penting untuk meyakinkan investor bahwa Indonesia tidak akan terjebak dalam krisis utang. Diplomasi ekonomi juga perlu ditingkatkan untuk menarik investasi langsung asing (Foreign Direct Investment) yang bersifat jangka panjang dan lebih stabil dibandingkan dengan investasi portofolio (hot money) di pasar saham atau obligasi.
Solusi ketiga adalah reformasi struktural pada sektor riil untuk menekan ketergantungan terhadap dolar. Pemerintah harus mempercepat mandatori penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement) dalam perdagangan internasional dengan mitra utama seperti China, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, penegakan hukum terhadap eksportir yang tidak memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Secara jangka panjang, diversifikasi ekonomi melalui hilirisasi industri tidak boleh hanya berhenti pada produk mentah, melainkan harus menyasar produk akhir yang memiliki nilai tambah tinggi agar neraca perdagangan tetap surplus meski harga komoditas dunia sedang bergejolak.
Sebagai penutup, angka 17.500 rupiah bukanlah akhir dari segalanya, namun ia adalah peringatan keras bahwa ketahanan ekonomi kita sedang diuji. Keberhasilan melewati badai ini sangat bergantung pada kecepatan pemerintah dan otoritas moneter dalam mengambil keputusan yang tidak hanya populis, tetapi juga secara fundamental sehat bagi mata uang nasional. Jika langkah-langkah luar biasa segera diambil dengan koordinasi yang solid, maka bayang-bayang kelam 1998 dapat kita hindari, dan rupiah akan kembali menemukan titik keseimbangannya yang baru demi kelangsungan pembangunan bangsa. Semoga!**
*Penulis adalah dosen Ilmu Komunikasi dan Filsafat ISBI Bandung.
Editor : Hanif