Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Kalbar Ultimatum Perusahaan Sawit, Diberi Tenggat 2 Minggu Selesaikan Masalah

Fahrozi PP • Senin, 30 Juni 2025 | 12:43 WIB

 

BERIKAN REKOMENDASI: Anggota Komisi II DPRD Kalbar bersama Tim serta Kades Lubuk Dagang dan masyarakat saat mendatangi kantor perusahaan sawit.
BERIKAN REKOMENDASI: Anggota Komisi II DPRD Kalbar bersama Tim serta Kades Lubuk Dagang dan masyarakat saat mendatangi kantor perusahaan sawit.

PONTIANAK POST - Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan Nur bersama Tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang Sambas bertemu sejumlah perwakilan perusahaan Sarana Esa Cita di Kantor perusahaan tersebut, Minggu (229/6).

Anggota Komisi II DPRD Kalbar, H Subhan menyampaikan jika dirinya melaksanakan tugas lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada pihak perusahaan.

Rekomendasi yang disampaikan yakni: pihak perusahaan diminta mengembalikan aset Pemda yang diduga digunakan pihak perusahaan. “Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan,” kata politisi Nasdem ini.

Rekomendasi selanjutnya, meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan ke DPRD Provinsi, yang selanjutnya kami secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan jika memang rekomendasi tak dilaksanakan,” katanya.

Berikutnya, H Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Dimana lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

“Kami di DPRD Kalbar berharap lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad, mengembalikan fungsinya seperti awal agar berfungsi sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” katanya.

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta perusahaan mengembalikan lahan seluas 29 Hektar hal mana empat hektare diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga itu masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya, kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” katanya. (fah)

Editor : Hanif
#komisi II DPRD Kalbar #DPRD Kalbar #H Subhan Nur #sambas #kepala desa #perusahaan sawit #Desa Lubuk Dagang