PONTIANAK POST - Senin (19/5) kemarin, Kepolisian Resor Sanggau memfasilitasi mediasi terkait aksi damai penyampaian aspirasi oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu bersama tokoh masyarakat dan eks karyawan PT. Sinar Borneo West (SBW) di akses jalan masuk menuju pabrik perusahaan kelapa sawit tersebut yang berlokasi di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.
Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu diikuti oleh Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binjai, Temenggung Adat Desa Binjai, serta sepuluh orang eks karyawan yang merupakan mantan personel keamanan (security) PT. SBW.
Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan pemberhentian kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit menuju pabrik, yang mengundang keberatan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) mitra perusahaan.
Tiga koperasi yang menyampaikan penolakan terhadap aksi pemblokiran akses tersebut adalah Koperasi Pusaka Tanjung, Koperasi Jurong Sawit, dan Koperasi Pandan Wangi. Ketiganya menyatakan keberatan karena aksi tersebut berpotensi menghambat kegiatan ekonomi petani sawit yang menjadi bagian dari koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DAD sekaligus Kepala Desa Binjai, Heriyanto, menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap sepuluh eks karyawan oleh PT. SBW dinilai tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Dirinya menekankan bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada eks security tidak bersifat fatal dan seharusnya melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu sebelum berujung pada pemecatan.
Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Suyanto menegaskan bahwa peraturan internal telah terpampang di pos jaga dan diketahui oleh seluruh personel keamanan.
Mereka juga menilai bahwa surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat bukan bersifat mengikat secara hukum, sehingga tidak menimbulkan kewajiban hukum bagi perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, AKP PSC Kusuma Wibawa menyampaikan imbauan agar seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan sosial. Dirinya juga menggarisbawahi pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan antar masyarakat dan mendahulukan penyelesaian perselisihan melalui proses hukum yang berlaku, termasuk bila perlu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berhasil meredakan ketegangan. Para peserta aksi menyepakati untuk tidak melanjutkan rencana pemagaran akses jalan ke pabrik PT. SBW dan menunggu mediasi lanjutan yang direncanakan akan difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan mengundang Direktur PT. SBW.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi damai tersebut mendapat pengamanan dari 51 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Sanggau, Polsek Tayan Hulu, Polsek Batang Tarang, dan Polsek Parindu. Situasi tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali hingga aksi selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk reaksi terhadap belum dijalankannya anjuran Dinas Tenaga Kerja terkait pemulihan status kerja para eks karyawan. Namun, potensi gesekan sosial yang lebih besar dapat muncul apabila jalur komunikasi tidak segera dibangun secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai langkah antisipatif, Polres Sanggau mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif dalam menjembatani persoalan ini, serta berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kalbar agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera diwujudkan. (sgg)
Editor : Hanif