PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menerbitkan aturan penggunaan telepon seluler atau gawai di lingkungan sekolah sebagai upaya menciptakan budaya pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak.
Kebijakan itu berlaku sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Studi yang dimuat dalam jurnal Sanus Medical Journal tahun 2024 menyebut penggunaan ponsel pintar secara berlebihan dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.
Digitalisasi dan Benteng Karakter Menuju Generasi Emas 2045
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan aturan tersebut menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter untuk menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045.
“Penggunaan telepon seluler bukan untuk dilarang sepenuhnya, tetapi diatur agar pemanfaatannya tepat sasaran, mendukung pembelajaran, dan tidak mengganggu proses pendidikan maupun perkembangan karakter anak,” kata Asmadi.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Singkawang, Menteri PPPA Desak Penegakan UU SPPA
Dalam surat edaran tersebut, peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung kecuali atas izin guru untuk kepentingan belajar.
Siswa juga diimbau tidak membawa telepon seluler ke sekolah kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan pihak sekolah dan orang tua atau wali.
Jika siswa membawa perangkat ke sekolah, telepon seluler wajib disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Kebijakan ini juga mengatur kewajiban setiap satuan pendidikan untuk membuat aturan internal terkait penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Sekolah diminta melakukan pengawasan dan edukasi mengenai penggunaan teknologi informasi secara sehat dan bertanggung jawab.
Memutus Rantai Perundungan Siber dan Konten Negatif
Dalam implementasinya, sekolah diwajibkan mencegah akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Berdasarkan data KPAI, sepanjang 2024 terdapat 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara pada 2023, sekitar 3.800 kasus perundungan anak terjadi di Indonesia dan hampir separuhnya berlangsung di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Viral Siswa SMP di Singkawang Dipukul Teman Pakai Palu hingga Tempurung Pecah, Diduga Gara-gara Game
Asmadi menilai kemajuan teknologi digital harus diimbangi pengawasan dan pendidikan karakter agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Meski penggunaan telepon seluler dibatasi, sekolah tetap memperbolehkan penggunaan perangkat dalam kondisi tertentu.
Penggunaan diperkenankan saat keadaan darurat, pembelajaran berbasis teknologi yang diarahkan guru, maupun kegiatan sekolah yang membutuhkan dokumentasi dan komunikasi resmi.
Asmadi meminta seluruh sekolah menerapkan aturan tersebut secara persuasif dan konsisten dengan melibatkan orang tua serta masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.
Baca Juga: Aniaya Teman Pakai Palu, Pelajar di Singkawang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Menurutnya, keberhasilan kebijakan itu tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga dukungan keluarga, masyarakat, dan media.
Tak hanya siswa, guru juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan pembelajaran.
Di sejumlah sekolah, kebijakan pembatasan penggunaan gawai dinilai dapat membantu membangun kembali interaksi sosial antarsiswa yang mulai berkurang akibat ketergantungan perangkat digital.
Asmadi menegaskan pembangunan pendidikan membutuhkan kolaborasi empat pilar utama, yakni keluarga, masyarakat, sekolah, dan media.
“Untuk mewujudkan Indonesia cerdas, Indonesia kreatif, dan generasi emas, perlu regulasi penggunaan telepon seluler,” pungkasnya.(*)
Editor : Uray RonaldSumber : Media Center Singkawang