SINTANG - Polres Sintang mengamankan seorang pria berinisial TK (34), warga kelurahan Menyumbung Tengah yang tertangkap mencuri 12 buah tabung gas 3 Kg
Di wilayah Kecamatan Sintang pada Selasa (30/7) lalu. Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya
S.I.K. M.Si, menyampaikan terungkapnya kejadian tersebut berawal dari Cristiano Rony, korban pencurian, yang mendapat telepon dari karyawannya yang menyebut terdapat seseorang yang ingin menjual tabung gas sebanyak 15 (lima belas) tabung gas LPG 3 Kg kepada korban.
Namun, karena korban tidak berada di pangkalan sehingga transaksi tidak dilanjutkan oleh karyawan korban.
Sementara itu, pada hari selanjutnya ketika membuka pangkalan, Cristiano Rony mendapati sekitar 12 (dua belas) tabung gas miliknya telah hilang.
Pada saat bersamaan korban teringat telepon karyawannya beberapa waktu lalu, sehingga dicurigai pelaku merupakan orang yang sempat menawarkan tabung gas kepada dirinya.
Mendapati laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku saat berada di jalan Sintang-Kelam Desa Jerora 1 Kecamatan Sintang.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic, keranjang barang dan 12 buah tabung gas diamankan aparat di Polres Sintang (Hen)
Editor : A'an