Dari Operasi Patuh Kapuas 2026: Bukan Sekadar Tilang, Polisi Mengingatkan Arti Keselamatan

Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak mengedepankan teguran simpatik dan edukasi. Pada hari kedua, polisi menilang dua kendaraan dan memberikan 58 teguran, sembari memperkuat pengawasan melalui kamera ETLE demi meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
IDIL AQSA AKBARY, Pontianak
DI TENGAH lalu lintas Kota Pontianak yang terus bergerak, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dari keselamatan di jalan. Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mengingatkan pengendara agar lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pendekatan itu terlihat pada hari kedua Operasi Patuh Kapuas 2026 di kawasan Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman, Pontianak, Selasa (27/10). Petugas mencatat dua kendaraan bermotor ditilang dan mengeluarkan 58 teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Polda Kalbar Kerahkan 510 Personel untuk Cegah Kecelakaan
Operasi tersebut dipimpin Kapusdalops Ops Patuh Kapuas 2026, AKBP Zulyanto Leonardi Kramajaya. Petugas melakukan pemeriksaan secara stasioner dan patroli hunting untuk menjangkau pelanggaran di jalan.
Dua kendaraan yang ditilang masing-masing melanggar ketentuan penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan helm. Sementara itu, teguran simpatik diberikan kepada 44 pengendara kendaraan roda dua, 13 kendaraan roda empat, dan satu kendaraan roda enam.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa ketertiban berlalu lintas masih membutuhkan perhatian bersama. Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan perilaku berkendara, tetapi juga kelengkapan administrasi kendaraan yang wajib dipenuhi setiap pengguna jalan.
Zulyanto mengatakan, selama dua hari pelaksanaan operasi, petugas masih menemukan pengendara yang tidak membawa dokumen berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Polri Siapkan Sistem ETLE Baru, Pengendara Bisa Cek Status Tilang Elektronik Sebelum ke Samsat
Persoalan administrasi juga muncul ketika penerbitan STNK mengalami keterlambatan dari pihak dealer. Untuk itu, kepolisian mengimbau masyarakat aktif berkoordinasi dengan dealer guna memastikan status pencetakan dokumen kendaraan.
Di sisi lain, pengawasan turut diperkuat melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Di Pontianak, kamera ETLE ditempatkan di lima titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.



