Operasi Patuh Kapuas 2026, Satlantas Singkawang Tilang 32 Motor dan Tegur 61 Pengendara

PONTIANAK POST – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang menilang 32 kendaraan roda dua dalam tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada 61 pengendara, terutama terkait pelanggaran penggunaan helm.
Dari 32 kendaraan yang ditilang, sebanyak 16 kendaraan ditindak melalui tilang manual dan 16 lainnya melalui ETLE Handheld.
Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo Wibowo, mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm.
Baca Juga: Polri Siapkan Sistem ETLE Baru, Pengendara Bisa Cek Status Tilang Elektronik Sebelum ke Samsat
“Pelanggaran paling dominan tidak pakai helm. Kemudian pelanggar melawan arus atau melanggar palang rambu lalin,” kata Raden, Rabu (28/10/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Raden mengimbau masyarakat Kota Singkawang untuk melengkapi perlengkapan kendaraan dan membawa surat-surat berkendara sebelum bepergian agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
“Kami akan memberikan tilang dan teguran bagi pengendara yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, teguran di lapangan diberikan secara lisan maupun tertulis menggunakan blanko teguran. Langkah tersebut diharapkan membuat pengendara tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Operasi Patuh Kapuas 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026. Menurut Raden, lokasi penindakan akan berpindah setiap hari, terutama ke titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan berganti-ganti tempat terutama di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (har)



