Usul Simpang Adisucipto dan Kapur Dilebarkan, Pemkab Siapkan Langkah Urai Kemacetan

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurai kemacetan di Simpang Empat Jalan Adisucipto dan Simpang Desa Kapur. Penanganan jangka pendek akan difokuskan pada usulan pelebaran jalan, penataan persimpangan, dan pengawasan jam operasional kendaraan bertonase besar.
Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan, penanganan di kedua titik tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat karena ruas jalan yang terlibat berada di bawah kewenangan berbeda.
Salah satu langkah yang akan didorong mulai tahun depan adalah pelebaran jalan di sekitar kedua persimpangan. Di kawasan Simpang Empat Adisucipto, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan didorong menganggarkan pelebaran ruas jalan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Youth Action 2026, Sukiryanto Ajak Pemuda Kubu Raya Aktif Bangun Daerah
Sementara itu, pemkab akan menangani penataan kawasan, termasuk pembangunan taman, pengaturan area putar balik kendaraan, dan peningkatan penerangan jalan.
“Ini memang menjadi pekerjaan rumah yang berat. Namun, pekerjaan berat akan menjadi ringan kalau kita kerjakan bersama-sama secara kolaboratif. Harus jelas siapa berbuat apa, sesuai kewenangan masing-masing, sehingga penanganannya bisa optimal,” kata Sujiwo seusai memimpin rapat koordinasi lintas pemerintah di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (2/11).
Selain di Simpang Adisucipto, pelebaran jalan juga diupayakan di kawasan Simpang Desa Kapur. Pemkab akan mengupayakan pelebaran Jalan Raya Kapur, sedangkan penanganan Jalan Arteri Alianyang menuju Jembatan Kapuas II akan dikoordinasikan dengan balai jalan nasional sesuai kewenangannya.
Menurut Sujiwo, salah satu persoalan yang memicu antrean kendaraan adalah terbatasnya ruang bagi kendaraan yang hendak berbelok langsung ke kiri. Kendaraan dari arah Parit Mayor menuju Alianyang, misalnya, harus ikut mengantre di lampu lalu lintas karena tidak tersedia ruang yang memadai untuk belok kiri.
Kondisi serupa terjadi pada kendaraan dari kawasan Desa Mekar Baru dan Kapur yang hendak menuju Jembatan Kapuas II. Keterbatasan ruang jalan membuat kendaraan harus menunggu antrean lampu lalu lintas sehingga menambah kepadatan.
“Selama ini, kendaraan yang seharusnya bisa langsung belok kiri terpaksa ikut berhenti di lampu merah karena ruangnya tidak tersedia. Karena itu, pelebaran jalan dan penataan persimpangan menjadi langkah yang perlu kita lakukan untuk membantu mengurai antrean,” jelasnya.
Selain pembenahan infrastruktur, pemkab juga akan mengoptimalkan penerapan peraturan bupati tentang pengaturan jam operasional kendaraan bertonase besar. Pengaturan tersebut menyasar kendaraan seperti trailer, truk kontainer, dan kendaraan angkutan tertentu lainnya yang melintas di kawasan Jembatan Kapuas II.



