PONTIANAK – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat Sukiryanto mengatakan bahwa DPD memiliki keterbatasan kewenangan dalam tugas yang dijalankannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22D UUD 1945.
“Sehingga tidak punya kebijakan apapun, peninjau ada batasannya. Usulan melalui DPR semua,” kata Sukiryanto usai diskusi publik dengan tajuk ‘mengapa harus memilih DPD RI? Selasa, (21/2) yang digelar Forum Demokrasi Era Baru (Fordeb).
Lanjut Sukiryanto begitu juga dari sisi daerah yang tidak memanfaatkan eksistensi dan keberadaan DPD. Sebagai contoh kata Sukiryanto, pemerintah menginventarisir masalah yang ada di Kalbar dan berkirim surat ke DPD.”Misalnya sesuai komite, dan hanya satu kali dilakukan yakni berkaitan dengan pemekaran. Sampai saat ini masih kami kawal,” kata Sukiryanto.
Selain itu pihaknya juga pernah menerima pengaduan dari Kabupaten Landak dengan berkirim surat ke DPD. Bupati Landak periode 2017-2022, Karolin Margret Natasa menyampaikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Landak.
Padahal dilanjutkan Sukiryanto, dirinya maju ke DPD karena ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalbar.
“Bayangan saya waktu itu karena DPD tidak diintervensi partai, karena aturan pasal 22D menjadi pelemahan,” kata Sukiryanto.
Oleh karena, menurut Sukiryanto mendorong adanya perlu amandemen khusus untuk Pasal 22D UUD 1945 ini, terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki DPD-RI.
“Khusus tentang aturan itu agar tidak ditumpangi aturan lain, karena ada kekecewaan DPD itu dilemahkan, padahal sebenarnya kuat. Sementara di Amerika, DPD itu mewakili daerah, tidak ada kepentingan politik maupun partai,” jelas Sukiryanto.
Sukiryanto menambahkan kondisi itu juga mendorongnya untuk maju sebagai anggota DPR-RI.
“Saya tertantang masuk ke DPR dan ingin berjuang melalui DPR untuk kepentingan rakyat,” pungkas Sukiryanto. (mse)