
Oleh: Salwa Fina NH*
Perempuan bekerja menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tanggung jawab profesional dan kehidupan keluarga. Di satu sisi, keterlibatan perempuan dalam dunia kerja memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan kapasitas diri. Di sisi lain, sebagian perempuan masih menanggung beban domestik yang tidak sebanding dengan pembagian tanggung jawab dalam keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ibu bekerja bukan sekadar kemampuan mengelola waktu, melainkan berkaitan dengan keadilan gender dan pemahaman nilai keagamaan.
Arlie Russell Hochschild dalam The Second Shift (1989) menjelaskan fenomena beban kerja kedua, yakni pekerjaan domestik yang tetap dilakukan perempuan setelah menyelesaikan pekerjaan profesional. Sementara itu, Ann Oakley dalam Sex, Gender and Society (1972) menegaskan bahwa pembagian peran laki-laki dan perempuan tidak semata-mata ditentukan oleh perbedaan biologis, tetapi juga dibentuk melalui konstruksi sosial. Kedua pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya membangun kesadaran mengenai pembagian tanggung jawab keluarga secara proporsional.
Dalam perspektif Islam, prinsip moderasi beragama atau wasathiyah dapat menjadi landasan etis untuk membangun hubungan keluarga yang berkeadilan. M. Quraish Shihab dalam Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama (2019) menekankan bahwa moderasi beragama mengandung nilai keseimbangan, keadilan, dan kebijaksanaan.
Prinsip tersebut tidak hanya relevan dalam kehidupan sosial dan hubungan antarumat beragama, tetapi juga dapat diterapkan dalam relasi suami dan istri.
Kementerian Agama Republik Indonesia (2019) mengemukakan empat indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Meskipun indikator tersebut dirumuskan dalam konteks kehidupan sosial keagamaan, nilai toleransi, penghormatan, dan antikekerasan dapat menjadi pedoman dalam membangun hubungan keluarga yang harmonis.
Al-Qur'an Surah Ar-Rum ayat 21 menegaskan pentingnya ketenteraman, kasih sayang, dan rahmat dalam kehidupan perkawinan. Sementara itu, Surah An-Nisa ayat 19 mengajarkan perlakuan yang baik terhadap pasangan. Kedua ayat tersebut memberikan landasan moral bahwa keharmonisan keluarga perlu dibangun melalui penghormatan, tanggung jawab, dan kepedulian bersama.
Dalam praktiknya, keadilan keluarga tidak selalu berarti pembagian pekerjaan secara sama rata, melainkan disesuaikan dengan kemampuan, kondisi, dan kebutuhan masing-masing anggota keluarga. Suami yang terlibat dalam pengasuhan anak dan pekerjaan domestik merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab keluarga. Demikian pula, kontribusi ekonomi istri perlu dihargai tanpa mengabaikan haknya memperoleh dukungan dalam kehidupan rumah tangga.
Moderasi beragama juga menuntut penyelesaian perbedaan melalui dialog dan musyawarah, bukan dominasi ataupun kekerasan. Keharmonisan tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mempertahankan hubungan dengan mengorbankan keselamatan dan martabat salah satu pihak. Sebaliknya, keluarga yang moderat memberikan ruang bagi setiap anggota untuk menyampaikan pendapat, memperoleh penghargaan, dan menjalankan tanggung jawab secara adil.
Lebih jauh, keluarga merupakan lingkungan pertama dalam pembentukan karakter anak. Sikap saling menghormati antara ayah dan ibu menjadi teladan dalam menanamkan nilai toleransi, kesetaraan martabat, dan tanggung jawab sosial. Nilai tersebut penting bagi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat yang memiliki keberagaman agama, budaya, dan tradisi.



