Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Program Jaminan Kesehatan Nasional, Amanah UU 40 Tahun 2004

M
Penulis: Miftahul Khair❯

 

Logo JKN
Logo JKN

JIKA Program Jaminan Kesehatan Dunia (Universal Healt Coverage) telah lama diluncurkan dan diperingati setiap 12 Desember sebagai Hari Jaminan Kesehatan Dunia, maka di Indonesia juga dikenal Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Advertisement

JKN merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia, dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Dilansir dari situs badankebijakan.kemkes.go.id, JKN hadir dalam bentuk mekanisme asuransi sosial dengan memberikan cakupan manfaat kesehatan yang komprehensif baik itu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sementara dilansir dari situs dpr.go.id, JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Advertisement

Program JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia, agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Manfaat program ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).

Program JKN diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial, dan prinsip ekuitas, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Advertisement

Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan dan pemerintah membayakan iuran bagi mereka yang tidak mampu (fakir miskin).

Peserta Program JKN adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (fakir miskin dan orang tidak mampu).

Kepesertaan bersifat berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga 6 bulan pascapemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah 6 bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh pemeritah.

Di samping itu, kepesertaan juga mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia untuk ikut serta menjadi peserta program jaminan kesehatan ini.

Manfaat Program JKN bagi peserta adalah memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial, kemudian dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial. (ote)

Advertisement

Artikel Terkait

BPJS Kesehatan Dikabarkan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih, Ini Faktanya

BPJS Kesehatan Dikabarkan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Desa Merah Putih, Ini Faktanya

BPJS Kesehatan menegaskan kabar penghapusan JKN tidak benar. Simak dasar hukum, status layanan, dan cara cek kepesertaan aktif.

Harga Obat Naik Imbas Dolar, Kemenkes: Kenaikan Maksimal 20 Persen

Harga Obat Naik Imbas Dolar, Kemenkes: Kenaikan Maksimal 20 Persen

Kemenkes memastikan kenaikan harga obat tetap wajar maksimal 20 persen, sementara obat BPJS dalam program JKN dipastikan tidak naik.

BPJS Kesehatan Samakan Standar Layanan di 126 Kantor Cabang

BPJS Kesehatan Samakan Standar Layanan di 126 Kantor Cabang

BPJS Kesehatan terapkan CX126 di 126 kantor cabang untuk menyamakan standar layanan dan meningkatkan pengalaman peserta JKN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer