Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cekcok Berujung Maut: Suami Parang Istri Hingga Tewas

S
Penulis: Sugeng Rohadi❯
Polres Sekadau melakukan reka ulang 16 adegan penganiayaan berat yang dilakukan seorang suami berinisial SH (36) yang mengakibatkan sang istri (MR (33) pada Rabu (16/4).
Polres Sekadau melakukan reka ulang 16 adegan penganiayaan berat yang dilakukan seorang suami berinisial SH (36) yang mengakibatkan sang istri (MR (33) pada Rabu (16/4).

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau melakukan Reka ulang 16 adegan penganiayaan berat yang dilakukan seorang suami berinisial SH (36) yang mengakibatkan sang istri (MR (33) tewas bersimbah darah setelah diparang berkali-kali.


Advertisement

Dari 16 adegan yang diperagakan di Mapolres Sekadau, Rabu 16/4) pagi didapat gambaran rangkaian kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Motif dari kejadian ini adalah pertengkaran mulut yang memuncak menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada kematian.

"Korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Pertengkaran kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang," ungkap Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo.

"Tersangka kemudian membacok korban beberapa kali serta menghantam wajah korban menggunakan batu. Bahkan, jari korban diketahui putus saat mencoba menangkis serangan. Setelah kejadian, tersangka sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan parang," sambungnya.

Advertisement

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terhadap tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat mencapai hukuman penjara maksimal 20 tahun, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan," terangnya.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, bukan solusi dan justru dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Advertisement

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan atau konsultasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga terkait apabila menghadapi persoalan keluarga yang sulit diselesaikan. Polres Sekadau membuka ruang pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait potensi kekerasan dalam rumah tangga," katanya. (sgg)

Advertisement

Artikel Terkait

Octavianus Ekeng dan Martin Luther Resmi Pimpin Golkar Melawi-Sekadau, Bersiap Menuju Pemilu 2029

Octavianus Ekeng dan Martin Luther Resmi Pimpin Golkar Melawi-Sekadau, Bersiap Menuju Pemilu 2029

Partai Golkar Kalbar sukses gelar Musda di Melawi dan Sekadau. Octavianus Ekeng dan Martin Luther terpilih sebagai ketua DPD baru.

Komisi II Segera Panggil PT KBP, Dalami Dugaan Sengketa Lahan 27 Tahun di Sekadau

Komisi II Segera Panggil PT KBP, Dalami Dugaan Sengketa Lahan 27 Tahun di Sekadau

Usut sengketa lahan 27 tahun dan laporan polisi usai ritual adat, Komisi II DPRD Kalbar segera gelar RDP bersama PT KBP dan BPN.

Konflik Lahan 27 Tahun, Warga 7 Desa di Sekadau Minta DPRD Kalbar Kawal Pelepasan Lahan

Konflik Lahan 27 Tahun, Warga 7 Desa di Sekadau Minta DPRD Kalbar Kawal Pelepasan Lahan

Berjuang 27 tahun! Warga 7 desa di Sekadau minta DPRD Kalbar kawal pelepasan 6.000 hektare lahan HGU dan cegah kriminalisasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer