Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Sekadau Salurkan Bantuan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sawit

Novantar Ramses Negara • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:46 WIB
Pemkab Sekadau bersama BPJS Ketenagakerjaan serahkan bantuan jaminan sosial bagi pekerja sawit, Rabu (24/7), di Aula Kantor Bupati.
Pemkab Sekadau bersama BPJS Ketenagakerjaan serahkan bantuan jaminan sosial bagi pekerja sawit, Rabu (24/7), di Aula Kantor Bupati.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sekadau menyerahkan bantuan perlindungan sosial bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau dan dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Aron.

Program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi pekerja di sektor perkebunan sawit yang setiap harinya dihadapkan pada risiko tinggi dalam bekerja. Perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor strategis ini.

Pada tahun 2025 ini, sebanyak 1.300 Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tercatat sebagai penerima bantuan jaminan sosial. Bupati Aron menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih belum mencakup seluruh tenaga kerja perkebunan, mengingat sebagian besar peserta yang tercatat berasal dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau.

“Kami mulai dengan memberikan jaminan sosial sebagai stimulus awal. Nantinya, setelah masa perlindungan selesai, para pekerja diharapkan bisa melanjutkan secara mandiri. Ini adalah bentuk ikhtiar agar ke depan mereka tetap terlindungi dari segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi," ujar Aron.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Suhuri, turut mengapresiasi langkah Pemkab Sekadau yang telah memberikan perlindungan kepada 1.300 pekerja sawit menggunakan dana bagi hasil sektor kelapa sawit. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
“Dengan adanya jaminan sosial ini, para tenaga kerja mendapat kepastian perlindungan. Jika suatu saat terjadi risiko, maka negara melalui pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan langsung kepada penerima manfaat. Harapannya, keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani secara ekonomi dan anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka," jelas Suhuri.

Ia menekankan bahwa keberadaan jaminan sosial bukan sekadar perlindungan formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial negara dalam mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat pekerja. (mse)

Editor : Hanif
#bantuan #Perkebunan Sawit #jaminan sosial #Pemkab Sekadau #pekerja sawit #Dana Bagi Hasil