Bapenda dan BPN Singkawang Sinkronkan Data Tanah dan PBB Lewat Sistem Digital

PONTIANAK POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan data pertanahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi data serta meminimalkan kendala administrasi yang dihadapi masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Singkawang, Selasa (27/10).
Kepala Bapenda Singkawang, Siti Kodam, mengatakan ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Persoalan itu dapat muncul ketika sertifikat tanah mengalami perubahan akibat pemecahan bidang, hibah, maupun transaksi jual beli.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Koordinasi dengan ATR/BPN Tangani Lahan Terlantar Pemicu Karhutla
“Perubahan sertifikat pada suatu bidang tanah dapat menyebabkan data NOP yang digunakan dalam pelayanan PBB terkendala karena data yang belum valid,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan BPN menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) melalui sistem host to host. Sistem ini memungkinkan pertukaran dan pembaruan data antarlembaga secara digital.
Siti Kodam berharap integrasi tersebut dapat mengurangi ketidaksesuaian antara luas tanah dan besaran PBB yang harus dibayarkan masyarakat.
“Dengan sinkronisasi data ini, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi persoalan ketidaksesuaian antara luasan tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar,” katanya.
Selain menyinkronkan NOP dan NIB, kedua instansi juga melakukan pembaruan data zonasi agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat terkoneksi dengan data pertanahan. Integrasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengurus penyesuaian data tanpa melalui proses administrasi yang terpisah.
Kepala Kantor BPN Singkawang, Muhammad Husin, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk menghubungkan pelayanan pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah.
“Ketika masyarakat melakukan pengurusan sertifikat di BPN, secara sistem data tersebut langsung terintegrasi dengan data perpajakan daerah,” ujarnya.



