BPKAD Singkawang Perkuat Sistem Digital e-BMD, Migrasi Data Aset Rampung Empat Bulan

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah melalui aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD). Migrasi data dari sistem lama berhasil dituntaskan dalam empat bulan, lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah lain yang membutuhkan waktu hingga satu tahun.
Untuk memastikan sistem baru berjalan optimal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh pejabat pengelola aset di lingkungan Pemkot Singkawang pada 28–29 Oktober 2026.
Kepala BPKAD Kota Singkawang, Alhatif, mengatakan percepatan migrasi data tersebut harus diikuti dengan peningkatan kemampuan aparatur dalam mengoperasikan aplikasi. Terlebih, pengelola aset kini harus beradaptasi dengan sistem yang berbeda dari aplikasi sebelumnya.
Baca Juga: Gerai KDMP Kapuas Hulu Dibangun di Lahan Pemkab, BPKAD: Berstatus Sewa, Tidak Dihibahkan
“Bimtek ini sangat diperlukan agar para pejabat pengelola aset dapat bekerja dengan baik dan efektif dalam menggunakan aplikasi tersebut,” kata Alhatif.
Menurutnya, penerapan e-BMD bukan sekadar peralihan aplikasi, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Aplikasi tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
BPKAD Singkawang sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang lebih dahulu menerapkan e-BMD. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan aplikasi ini dinilai lebih mudah diterapkan serta mendukung akurasi pendataan dan pencatatan aset.
Sementara itu, instruktur dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Universitas Indonesia (UI), Anisa Mega Dwiyanti, mengatakan pelatihan difokuskan pada penguasaan input data aset dan pencatatan pengadaan melalui sistem e-BMD.
Menurut Anisa, ketepatan pencatatan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pengadaan. Informasi dalam kontrak harus diisi secara lengkap, mulai dari kegiatan, subkegiatan, rekening belanja, hingga komponen administrasi lainnya.
“Kelengkapan kontrak pengadaan harus diperhatikan. Informasi seperti kegiatan, subkegiatan, rekening belanja, dan komponen lainnya harus terisi dengan lengkap,” jelasnya.



