Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

IHSG Nyaris Jebol ke Lima Ribuan, Petani Sawit Terdampak Monopoli Ekspor Danantara  

Hanif • Jumat, 22 Mei 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

PONTIANAK POST – Pasar keuangan domestik merespons negatif pembentukan badan ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah. Kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan baru tersebut membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam hingga nyaris menembus level psikologis 6.000, sedikit lagi ke angka lima ribuan. Angka ini jauh terperosok, atau turun 34 persen dari all time high-nya, yakni 9.135 pada 20 Januari 2026.

Pada penutupan perdagangan Kamis (21/5), IHSG terkoreksi 3,54 persen atau turun ke level 6.094,94. Tekanan jual terjadi hampir di seluruh sektor, terutama saham berbasis komoditas dan emiten yang memiliki eksposur ekspor besar.

Pelemahan IHSG berlangsung di tengah kekhawatiran pasar terhadap implementasi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN khusus ekspor yang nantinya mengawasi dan mengelola perdagangan komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga feronikel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai koreksi tajam pasar lebih disebabkan ketidakpastian investor terhadap dampak kebijakan baru tersebut. “Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kalau ada ketidakpastian biasanya takut jual dulu. Tapi kalau nanti mengerti dampaknya, harganya akan naik,” ujarnya, Kamis (21/5).

Baca Juga: IHSG Anjlok 34 Persen dari ATH, Pasar Khawatir Danantara Monopoli Ekspor SDA

Menurut Purbaya, kebijakan itu justru akan memperbaiki transparansi perdagangan ekspor dan meningkatkan valuasi perusahaan yang tercatat di bursa, terutama emiten yang memiliki afiliasi perdagangan di luar negeri.

“Harusnya ini akan meningkatkan valuasi perusahaan-perusahaan yang sudah listing di bursa. Pelan-pelan akan naik secara signifikan,” katanya.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, juga mengakui pasar masih menunggu kepastian arah kebijakan tersebut. “Mereka perlu mencari certainty juga, ingin tahu hasilnya,” ucapnya.

Tekanan terhadap pasar saham terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA melalui pembentukan DSI. Pemerintah menyebut langkah itu bertujuan menekan praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Purbaya bahkan mengungkapkan temuan indikasi manipulasi harga ekspor oleh sejumlah perusahaan sawit. Dalam salah satu kasus, nilai ekspor yang tercatat di Indonesia hanya 2,6 juta dolar AS, sementara nilai impor yang tercatat di Amerika Serikat mencapai 4,2 juta dolar AS. “Jadi 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana 4 jutaan dolar AS,” ungkapnya.

Baca Juga: Rupiah Kurang Darah, Indeks Saham Makin Suram

Pemerintah memperkirakan praktik manipulasi perdagangan ekspor tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar.

Jadi Perantara Dulu, Sebelum Full Trader

Meski demikian, pemerintah menegaskan pembentukan badan ekspor tidak berarti mengambil alih aktivitas perdagangan dari perusahaan yang sudah ada. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh kegiatan ekspor tetap dilakukan pelaku usaha eksisting.

“Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO, maupun feronikel,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pada tahap awal para pelaku usaha hanya diwajibkan melakukan pelaporan transaksi ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). DSI nantinya memiliki tugas khusus mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis, mulai dari minyak sawit mentah, batu bara, hingga ferroalloy atau paduan besi.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan investor sebelum implementasi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026. “Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” jelas Airlangga.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Ribuan Penerima Bansos Diduga Hilang Akibat Efisiensi Anggaran

Ia menambahkan, harga komoditas ekspor tetap akan mengacu pada harga referensi masing-masing komoditas di pasar internasional. “Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi juga ada harga referensi masing-masing baik batu bara, CPO, maupun feronikel,” katanya.

DSI sendiri akan dijalankan dalam dua tahap. Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, badan tersebut hanya berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya mulai Januari 2027, DSI direncanakan berubah menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya kembali ke pasar internasional.

Petani Sawit Protes

Meski pemerintah berupaya menenangkan pasar, pelaku industri dan asosiasi petani mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi sentralisasi perdagangan.

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN berpotensi membuka ruang monopoli perdagangan dan praktik rente ekonomi. “Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani,” tegasnya.

Menurut POPSI, sentralisasi ekspor dapat mengulang pola tata niaga masa lalu seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru yang dinilai merugikan petani.

Organisasi petani khawatir akses pasar menjadi semakin sempit sehingga margin keuntungan paling bawah akan dibebankan kepada petani sawit rakyat. “Kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani,” kata Darto.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Ketua SPKS Sabarudin meminta pemerintah memastikan harga tandan buah segar (TBS) petani tetap terlindungi dan mekanisme pasar berjalan transparan.

Menurut dia, setelah wacana pembentukan badan ekspor mencuat, harga TBS di sejumlah daerah mulai mengalami penurunan akibat kekhawatiran pasar. SPKS mengingatkan sekitar 60 persen lahan sawit nasional saat ini dikelola petani rakyat. Karena itu, perubahan tata niaga ekspor dinilai akan langsung berdampak terhadap kehidupan jutaan keluarga petani di daerah. (jpc/ant)

Editor : Hanif
ekspor petani sawit Pasar Saham Jebol ihsg