Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Masyarakat Desa Sibau Hilir Ancam Tutup Akses PT BIA Garap Hutan Adat

Taufik As • Senin, 9 Juni 2025 | 14:07 WIB
CEK: Masyarakat Desa Sibau Hilir saat mengecek lokasi hutan adat yang digarap PT BIA.
CEK: Masyarakat Desa Sibau Hilir saat mengecek lokasi hutan adat yang digarap PT BIA.

PONTIANAK POST - Masyarakat Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, menuntut PT Borneo International Anugerah (BIA) yang bergerak di bidang perkebunan sawit untuk menyelesaikan persoalan terkait hutan adat yang digarap oleh PT BIA seluas 320 hektare selama ini. 

Hal ini terungkap usai masyarakat Desa Sibau Hilir melakukan pertemuan dan pengecekan lokasi langsung bersama pihak perusahaan, Sabtu (7/6).

Kepala Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Antonius Marno menyampaikan bahwa hari pihaknya bersama tokoh adat, tokoh masyarakat menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan terkait dugaan penggarapan  hutan adat yang dilakukan PT BIA.

"Dari hasil pertemuan tadi bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan ternyata dari PT BIA sudah menggarap hutan adat Desa Sibau Hilir sesuai dokumen batas wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Nanga Awin tertanggal 28 Januari 2014," katanya. 

Kemudian, kata Antonius, sesuai kesepakatan Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir, pemerintah desa beserta perangkat desa, Tamanggung DAS Banua Sio, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, pengurus adas Sibau Hilir dan tokoh masyarakat dengan PT BIA bahwa pihaknya memberikan waktu kepada pihak perusahaan hingga 10 Juni 2025 untuk menyelesaikan wilayah hutan adat yang telah tergarap.

"Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka masyarakat akan melakukan penutupan akses jalan PT BIA di Sibau Hilir," tegasnya.

Sambung Antonius, akibat dari tindakan dari PT BIA tersebut, pihak perusahaan PT BIA yang telah menggarap wilayah hutan adat Desa Sibau Hilir akan dikenakan sanksi adat.

Sementara Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir Simon Petrus menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya mengundang perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pengarapan wilayah hutan adat yang dilakukan oleh PT BIA sehingga dilakukan pertemuan pada Sabtu (7/6).

"Kami juga sudah memaparkan terkait wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Nanga Awin. Untuk membuktikan hal tersebut, kita juga langsung mengecek ke lapangan bersama pihak perusahaan," ujarnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, kata Simon, bahwa hutan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim dan digarap oleh perusahaan selama ini ternyata adalah milik Desa Sibau Hilir. "Untuk kita tegaskan kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas penggarapan hutan adat yang dilakukan ini," ujarnya.

Maka dari itu kata Petrus, sesuai kesepakatan yang sudah dibuat bersama pihak perusahaan. Dimana pada tanggal 10 Juni 2025 masalah ini sudah selesai.

Karena masyarakat selama ini sudah kecewa dengan perusahaan, soalnya mereka selalu mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah ini sementara permasalahan ini sudah muncul sejak tahun 2023.

"Jika pada tanggal 10 Juni 2025 ini tidak ada keputusan. Maka masyarakat akan melakukan penutupan akses perusahaan," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#hutan adat #sanksi adat #digarap #Pengelolaan #tanpa izin