SATUAN Narkoba Polres Ketapang menangkap dua warga Kecamatan Delta Pawan, karena menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan dua warga yang ditangkap berinisial K (39) dan ID (42).
"Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu," kata Aris. Dia menjelaskan, K (39) ditangkap Polsek Delta Pawan di rumahnya pada Sabtu (21/9) lalu. "Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga, bahwa pelaku ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelasnya.
Polisi yang melakukan penggerebekan di rumah pelaku menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah. Total sabu yang ditemukan seberat 11,75 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp1.660.000. "K dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dua hari sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu. ID (42) ditangkap di rumahnya pada 19 September bersama sejumlah barang bukti sabu.
"Pelaku kita amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan," ungkap Aris. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik. Pelaku pun menunjukkan barang bukti yang sempat disembunyikan oleh pelaku. Disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 11 paket seberat 3,24 gram yang disembunyikan di dalam lemari.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yang mengindikasikan ID sebagai pengedar sabu, di antaranya timbangan digital, sendok sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. Aris mengungkapkan, pihaknya terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Dirinya menyatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja, melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)
Editor : A'an