Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Kubu Raya Ungkap Enam Kasus Peredaran Sabu

Ashri Isnaini • Senin, 19 Mei 2025 | 12:20 WIB
KONFERENSI PERS: Wakapolres Kubu Raya KOMPOL Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolres Kubu Raya.
KONFERENSI PERS: Wakapolres Kubu Raya KOMPOL Hilman Malaini didampingi Kasatresnarkoba saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolres Kubu Raya.

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus tujuh pengedar sepanjang April hingga Mei 2025. Mayoritas pengungkapan terjadi di wilayah perairan yang rawan penyelundupan, seperti Batu Ampar dan Sungai Kakap.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menjelaskan bahwa sepanjang April pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka, masing-masing berinisial J, HSJ, S, BS, dan RS. Dari kelima tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

“Sedangkan pada Mei, kami mengungkap dua kasus lagi dan mengamankan dua tersangka berinisial MK dan IS. Dari dua tersangka ini, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,87 gram,” terang Sagi saat mendampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, dalam memimpin konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, belum lama ini.

Dia menambahkan, dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa. Hal ini menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Kubu Raya, terutama melalui jalur perairan. “Pengedaran narkotika memang lebih menonjol di wilayah perairan, khususnya Kecamatan Batu Ampar yang menjadi titik rawan. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan di kawasan tersebut untuk memutus mata rantai penyelundupan,” ujarnya.

Sagi juga menyebutkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mencegah penyalahgunaan sabu oleh sedikitnya 49 orang. “Dengan barang bukti yang kami amankan, kurang lebih 49 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Wakapolres Kompol Hilman Malaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kubu Raya. “Kami tidak akan kompromi terhadap kejahatan narkotika. Kami harap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Hilman. Sebagai informasi, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh KBO Satreskrim Iptu Parlindungan Pasaribu dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade. (ash)

Editor : Hanif
#peredaran sabu #Satresnarkoba #Polres Kubu Raya #sabu #ungkap kasus #narkotika #kubu raya #batu ampar #Sungai Kakap