PONTIANAK - Meterai elektronik atau e-meterai turut dikeluhkan pendaftar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk di Pontianak. Bahkan apesnya, meterai sudah dibayar namun status meterai masih menunggu pembayaran. Pengembalian dana E-meterai yang sudah dibeli dikabarkan hanya 75 persen.
Kondisi ini mendapat respon dari Badan Kepegawaian Negara. Dalam akun IG @bkngoidofficial diumumkan pendaftaran diperpanjang hingga 10 September 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Ini pengecualian untuk pelamar di Kemendikbudristek dan Kemenag. Pelamar diimbau tidak mendaftar diakhir batas waktu.
Kendala e-meterai juga dialami salah seorang pelamar, Abdul Gafur. Tak sulit baginya untuk masuk ke situs resmi Peruri dan melakukan pembelian e-Meterai pada Rabu (4/9) malam. Proses pembayaran dan transfer uang juga berjalan lancar. Namun meterai tak kunjung masuk.
"Saya disarankan beli di Peruri. Ketika saya coba akses masuk bisa. Muncul kode pembayaran lewat Qris. Begitu sukses dibayar, ternyata meterai tidak muncul. Statusnya menunggu pembayaran,"Katanya yang saat itu sukses membayar 5 e-meterai dengan total Rp. 62.500.
Abdul kemudian mencari informasi pengembalian uang atau refund. Ia terkejut karena pengembalian dana hanya 75 persen dari total pembelian. Itupun harus menunggu 45 hari. Padahal kesalahan bukan padanya melainkan situs Peruri yang gangguan.
Dari informasi yang dibacanya, proses pengembalian dana juga tidak sederhana. Pengajuan pengembalian dana maksimal tiga hari setelah pembayaran berhasil. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu tagihan pembelian kuota secara utuh. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu tagihan.
Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada tagihan pembelian. Permintaan pembatalan pembelian akan di proses 45 hari kalender. Peserta CPNS yang ingin melakukan pengembalian dana e-meterai juga diminta melampirkan data-data seperti no. HP, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, nomor tagihan yang dibatalkan.
Abdul kembali mencoba mengakses situs Peruri pada Kamis (5/9) pukul 10.58 WIB masih belum bisa login. Abdul mencoba lagi mengakses Peruri pukul 14.00 WIB, sudah bisa login dan e-meterai yang dibeli kemarin malam sudah dalam status selesai. "Saya coba lagi sudah masuk," katanya.
Namun, persoalan baru muncul saat akan menggunakan e-meterai. Di situs tersebut muncul informasi "mohon maaf sehubungan dengan adanya lonjakan transaksi, fitur pembubuhan e-meterai ditutup sementara. Silakan coba kembali beberapa jam ke depan".
Kondisi ini membuat CPNS lainnya juga mengeluh. Seperti yang dialami Safitri yang rencananya akan mendaftar di Pemerintah Kota Pontianak. Batas waktu pendaftaran hingga 6 September 2024, sementara H-1 penutupan e-meterai masih sulit diakses.
Ia bersyukur pendaftaran CPNS diperpanjang. Informasi ini ia dapatkan di IG bkngoidofficial, bahwa pendaftaran diperpanjang hingga 10 September 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Pelamar diimbau tidak mendaftar diakhir batas waktu.
Safitri tak pantang menyerah. Kamis (5/9) Pukul 13. 48 WIB mencoba kembali mengakses situs Peruri untuk pembelian e-meterai. Beruntung baginya proses pembayaran sukses dilakukan. E-meterai yang dibeli berhasil masuk.
Tapi kendala lain muncul saat akan digunakan. Bunyinya pun sama "mohon maaf sehubungan dengan adanya lonjakan transaksi, fitur pembubuhan e-meterai ditutup sementara.
Silakan coba kembali beberapa jam ke depan". Sebelumnya ia sudah menyiapkan segala syarat untuk mendaftar. Tinggal memasuklan e-meterai. Ini juga pengalaman baru baginya menggunakan e-meterai. Dia berharap ini menjadi bahan evaluasi penyelenggara agar masyarakat tidak dirugikan. "Semoga nantinya lebih baik lagi," jelasnya.
Kantor Pos Besar Pontianak, Jalan Sultan Abdurahman juga mengumumkan pada Kamis (5/9) pukul 05.25 WIB untuk pembubuhan dokumen (sudah beli namun belum melakukan pembubuhan, dan pembelian e-meterai.
Belum bisa dilakukan karena masih menunggu selesainya proses stamping dokumen (pembubuhan) yang kasus tanggal 3 dan 4 September 2024 ada sekitar ada sekitar 130 ribuan dokumen.(mrd)
Editor : Miftahul Khair