PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah melalui penguatan regulasi. Salah satunya dengan menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), Rabu (20/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Lanang Dwi Kurniawan.
Dalam kesempatan tersebut, Lanang menyampaikan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya regulasi yang kuat sebagai dasar pelaksanaan program beasiswa bagi tenaga pendidik PAUD Non-ASN.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Penegakan Hukum KI lewat Penyusunan Peta Proses Bisnis Nasional
"Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya tenaga pendidik PAUD Non-ASN yang memiliki peran sangat penting dalam membentuk karakter dan perkembangan anak usia dini. Diperlukan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian beasiswa, sehingga prosesnya dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," tegas Jonny.
Ia juga menekankan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar materi muatan regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar Medya Yanuar Abdullah beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Kerja 4 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Tim harmonisasi terdiri atas Dono Doto Wasono, Cecilia V. Simanjuntak, Wita Yuni Astuti, dan Ira Fitrijayanti.
Dalam pemaparannya, Medya Yanuar Abdullah menjelaskan penyusunan Rapergub dilakukan karena tenaga pendidik PAUD Non-ASN selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai untuk memperoleh akses peningkatan kapasitas melalui program beasiswa.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari bagian awal hingga penutup rancangan regulasi.
Secara umum, draft Rapergub dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, meski masih terdapat sejumlah poin yang perlu disempurnakan.
Hasil rapat menyatakan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rapergub tersebut telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melanjutkan proses penetapan regulasi.
Dengan rampungnya tahapan harmonisasi ini, Rapergub tentang Beasiswa bagi Tenaga Pendidik PAUD Non-ASN diharapkan segera ditetapkan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidik anak usia dini di Kalimantan Barat. (*)
Editor : Miftahul Khair