PONTIANAK POST — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap sembilan perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara nasional, sanksi dijatuhkan kepada 32 perusahaan dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare di tujuh provinsi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi tersebut mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin.
"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Dwi melalui siaran pers, Senin (19/10).
Baca Juga: DLHK Kalbar Hitung Kerusakan Hutan Akibat Karhutla untuk Dasar Denda
Sembilan Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi
Sembilan perusahaan di Kalbar yang dikenai sanksi administratif tersebut adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan di enam provinsi lainnya, yakni dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.
Dwi mengatakan penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan serta pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Baca Juga: Gugatan Karhutla Kalbar, Yusril Koordinasikan Penanganan Hukum dengan Mensesneg
Kemenhut Tangani Dugaan Pidana 125 Subjek Hukum
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada pada tahap penyidikan.
Dari perkara yang memasuki tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.
Ia mengatakan temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kalbar Terbanyak Se-Indonesia, Tujuh Tersangka Karhutla Korporasi dari Bumi Khatulistiwa
Penegakan Hukum Karhutla Jadi Perhatian Regional
Dwi menambahkan, penanganan karhutla juga menjadi perhatian regional karena dampak asap lintas batas atau transboundary haze.
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang.*
Sumber : Antara