PONTIANAK POST – Kabar mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen tengah ramai diperbincangkan. Informasi ini mencuat setelah sebelumnya Presiden Prabowo menaikkan gaji pejabat tinggi negara hingga 280 persen.
Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur perubahan gaji bagi PNS.
Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan gaji pokok PNS terendah sebesar Rp1.685.700 dan tertinggi Rp6.373.200.
Artinya, belum ada keputusan sah soal kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
Simulasi Gaji PNS 2025 Jika Naik 16 Persen
Meski belum ada keputusan resmi, simulasi kenaikan gaji sebesar 16 persen banyak diperbincangkan sebagai skenario potensi kebijakan baru. Berikut simulasi gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
- Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
- Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
- Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
- IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
- IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
- IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
- IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
- IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
- IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
- IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
- IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
- IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
- IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
- IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
- IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
- IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Perhitungan ini berdasarkan data gaji pokok yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku saat ini.
Menpan RB Klarifikasi: Belum Ada Keputusan Resmi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menepis kabar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut,” kata Rini Widyantini dalam keterangan resminya.
Ia juga menjelaskan bahwa persentase kenaikan—jika pun akan diberlakukan—belum ditentukan. Namun ia memastikan bahwa pembahasan terkait gaji PNS akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” ujarnya. (*)
Editor : Miftahul Khair