Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk LPG 3 Kg, Penerima Bakal Disaring Hingga Tingkat Pengecer

Miftahul Khair • Senin, 22 Desember 2025 | 10:34 WIB
Petugas melayani warga yang sedang mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Tangerang, Banten, kemarin. Gas elpiji melon kini dilarang dijual di tingkat eceran.
Petugas melayani warga yang sedang mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Tangerang, Banten, kemarin. Gas elpiji melon kini dilarang dijual di tingkat eceran.

PONTIANAK POST - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram agar subsidi lebih tepat sasaran. Aturan tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur siapa saja yang berhak membeli gas bersubsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa selama ini belum ada ketentuan khusus yang membatasi kelompok masyarakat tertentu dalam penggunaan LPG 3 kg.

"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Laode Sulaeman di Jakarta, dilansir dari Antara.

Ia menilai, meskipun pemerintah telah mengimbau bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, praktik di lapangan masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terjadi karena belum ada larangan tegas bagi masyarakat mampu untuk membeli gas tersebut.

"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.

Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkat, dari kelompok ekonomi terbawah hingga teratas. Penentuan desil dilakukan berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional, bukan melalui pendaftaran individu.

Tak hanya soal penerima subsidi, perpres baru ini juga akan mengatur jalur distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya pengaturan hanya berlaku sampai tingkat pangkalan, ke depan penjualan akan diawasi hingga subpangkalan atau pengecer.

"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," ujar Laode.

Laode menyebutkan, rancangan perpres tersebut sebenarnya sudah rampung dan kini memasuki tahap harmonisasi. Ia berharap dalam waktu dekat regulasi itu dapat segera diterbitkan. Setelah resmi berlaku, pemerintah akan memberlakukan masa transisi sekitar enam bulan.

Dalam perpres tersebut juga diatur rencana pelaksanaan pilot project atau uji coba terbatas. Penerapan awal ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.

Sebagai contoh, kebijakan baru LPG 3 kg akan diuji coba terlebih dahulu di wilayah Jakarta Pusat selama enam bulan. Pemerintah akan mengevaluasi dampaknya sebelum memperluas penerapan ke daerah lain.

"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Penerima #kementerian esdm #lpg 3 kg #elpiji #aturan baru