Pembangunan IKN menghadapi ujian realitas. Data mencengangkan mengenai luas bukaan tambang ilegal yang mencapai lebih dari 4.200 hektare sepanjang 2025, menjadi sinyal bahwa konsep smart forest city sedang berada dalam ancaman serius dari dalam.
EKO PRALISTIO, Samarinda
Ambisi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau masa depan kini dibayangi ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan. Isu itu mengemuka dalam seminar nasional bertema “Penguatan Pengawasan dan Penindakan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Guna Mendukung IKN” yang digelar di Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber menilai konsep smart forest city berisiko hanya menjadi jargon apabila pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan tidak dilakukan secara tegas dan konsisten.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro memaparkan, sepanjang 2025 luas bukaan tambang ilegal di kawasan IKN mencapai 4.236,69 hektare. Lahan yang dibuka tanpa izin itu tersebar di berbagai kawasan hutan. Mulai dari 57,58 hektare di hutan lindung, 2.689,37 hektare di kawasan konservasi, 3,97 hektare di hutan produksi, 4,38 hektare di hutan produksi konversi, hingga 1.481,39 hektare di area penggunaan lain (APL).
Tak hanya tambang ilegal, tekanan terhadap lingkungan juga datang dari ekspansi perkebunan sawit yang mencapai 8.338,23 hektare. Sebagian bukaan tersebut berada di kawasan hutan produksi seluas 1.881,17 hektare dan hutan produksi konversi 846,66 hektare. Sorotan terbesar diarahkan pada Tahura Bukit Soeharto yang selama ini menjadi salah satu penyangga ekologis utama IKN.
Data yang dipaparkan menunjukkan luas bukaan lahan di kawasan konservasi itu meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019 tercatat 6.432,30 hektare, kemudian melonjak menjadi 11.506,50 hektare pada 2021. Meski sempat turun tipis pada 2023 menjadi 11.157,80 hektare, angka tersebut kembali naik hingga mencapai 13.028,50 hektare pada 2025.
“Peningkatan ini mengindikasikan Tahura Bukit Soeharto berada di bawah tekanan eksploitasi yang masif dan berkelanjutan,” kata Edgar, belum lama ini. Kawasan Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki luas sekitar 64.814,98 hektare. Di dalamnya terdapat kawasan Hutan Pendidikan SMK Kehutanan Samarinda, Hutan Penelitian dan Pendidikan Universitas Mulawarman, serta Hutan Penelitian Samboja.
Edgar menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih agresif. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku perambahan hutan harus memanfaatkan berbagai instrumen hukum, mulai dari hukum kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, hingga tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendekatan social engineering untuk membatasi perkembangan penduduk di kawasan tertentu serta memperkuat integrasi antarlembaga pemerintah dalam pengawasan kawasan IKN.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin mengatakan pembangunan IKN seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek pemindahan pusat pemerintahan, melainkan transformasi cara negara membangun secara berkelanjutan. Menurut dia, visi kota hijau akan kehilangan makna jika pembangunan justru memicu deforestasi, degradasi lahan, pencemaran lingkungan, hingga konflik ruang.
“Pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan upaya mutlak untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya. Ia mengingatkan pembangunan masif di Kalimantan Timur membawa risiko ekologis serius, mulai dari hilangnya tutupan hutan, ancaman banjir dan longsor akibat berkurangnya daerah resapan air, hingga kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove.
Dalam seminar tersebut, sejumlah prinsip pengelolaan lingkungan kembali ditegaskan, di antaranya prinsip keberlanjutan, kehati-hatian, keadilan ekologis, partisipasi publik, hingga prinsip polluter pays atau pencemar wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. (**)
Editor : Hanif