Nasib Gibran Bergantung Lobi-Lobi di DPR

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 22:53 WIB
MESRA: Prabowo Subianto, saat menjabat Menteri Pertahanan, bercengkerama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Mei 2023. Keduanya kemudian menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun kini Giran terancam dimakzulkan lewat Pansus DPR RI. /(ISTIMEWA)
MESRA: Prabowo Subianto, saat menjabat Menteri Pertahanan, bercengkerama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Mei 2023. Keduanya kemudian menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun kini Giran terancam dimakzulkan lewat Pansus DPR RI. /(ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST – Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Putusan tersebut menambah perkembangan hukum yang sebelumnya muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Sementara itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Dampak kedua putusan tersebut terhadap pemenuhan syarat jabatan wakil presiden kini menjadi perdebatan. Namun, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak otomatis terjadi akibat putusan pengadilan. Konstitusi mengatur mekanisme tersendiri melalui DPR dan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam putusan MK.

"Ya, saya kira tentu saja itu menguatkan," kata Zainal kepada FAJAR (grup Pontianak Post) saat berkunjung ke Makassar, akhir pekan lalu.

"MK dan MA sudah bilang bahwa ternyata tidak ditemukan ijazah lulus SMA. Yang ada memang certificate of attendance ini, yang beda sama kelulusan," sambungnya.

Menurut dia, DPR perlu mencermati kedua putusan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk ketika diduga tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

"Harusnya mereka (DPR) mengikuti putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Meski demikian, Zainal menilai tindak lanjut persoalan tersebut tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum. Konfigurasi politik di parlemen dan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para pendukung pemerintahannya turut memengaruhi kemungkinan proses tersebut berjalan.

Penggunaan hak pengawasan DPR membutuhkan dukungan politik lintas fraksi. Sementara itu, untuk membawa pendapat DPR mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat wakil presiden ke MK, diperlukan dukungan sesuai ketentuan konstitusi.

"Tapi pada akhirnya ini akan jatuh dan tergantung konstelasi Prabowo," kata Zainal.

Ia menilai hubungan politik Prabowo dan Gibran juga menjadi salah satu faktor yang akan memengaruhi dinamika di parlemen.

"Problemnya bukan soal legitimasi secara hukum, kan? Tapi problemnya adalah cara pandang konstelasi. Jadi, tunggu apa lagi," ujarnya.

Pengaruh Konstelasi Politik

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto, menilai hambatan utama untuk membawa persoalan Gibran ke proses pemakzulan berada pada konfigurasi kekuatan politik di DPR.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara pertimbangan hukum di MK dan pengambilan keputusan politik di parlemen. MK mendasarkan putusan pada pertimbangan hukum (ratio decidendi), sedangkan keputusan di DPR turut dipengaruhi kepentingan politik, relasi kekuasaan, dan konfigurasi koalisi.

Karena itu, putusan pengadilan tidak otomatis membuat DPR membentuk panitia khusus atau memulai proses pemakzulan.

"Di DPR, keputusan-keputusan yang dibuat itu tidak berdasarkan pada hal yang hitam putih. Cara kerjanya berbasis politik, berbasis relasi kuasa," jelas Ali.

Ia melihat kekuatan politik pemerintahan Prabowo-Gibran masih dominan di parlemen. Lebih dari 80 persen kursi DPR berada di luar PDI Perjuangan (PDIP).

Kondisi tersebut, menurut dia, membatasi peluang munculnya dukungan politik untuk memproses pemakzulan Gibran. Sejumlah manuver sempat muncul, termasuk inisiatif PDIP untuk mendorong persoalan itu ditindaklanjuti. Namun, langkah tersebut belum mendapat respons kuat dari partai lain.

Ali juga menyoroti dinamika hubungan politik PDIP dan Gerindra. Menurut dia, isu pemakzulan Gibran berpotensi masuk dalam ruang negosiasi politik kedua partai tersebut. (an-uca/zuk)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
gibran wapres prabowo ijazah dpr