Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Banjir dan Perusakan Alam

A'an • Kamis, 6 Februari 2025 | 09:50 WIB
Hendrikus Adam
Hendrikus Adam

Oleh: Hendrikus Adam

 

BENCANA ekologis banjir akhir-akhir ini kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Selain itu, juga terjadi longsor pada beberapa lokasi seperti di Bengkayang dan Sanggau yang dipicu akibat terjadinya hujan. Bencana banjir menjadi perhatian banyak pihak. Sekilas update peristiwa bencana melalui video dan foto tersiar pada flatform media sosial yang ada. Mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram hingga siaran media baik cetak, elektronik dan online. Bahkan ada yang melakukan evakuasi dan mengorganisir bantuan. Tim Walhi Kalimantan Barat pun beberapa waktu lalu turut melakukan update dan memantau banjir di lapangan.

Bencana banjir memang sedang hangat menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Apakah hal ini akan diikuti tindakan serius untuk melakukan pencegahan bencana serupa dalam jangka panjang melalui penghentian perusakan disertai upaya pemulihan oleh pihak yang berwenang? Tentu saja pertanyaan ini masih menjadi penantian panjang pula bagi publik yang menghendaki bencana segera berlalu dan tidak terulang.

Namun demikian, bila melihat trend respon atas bencana ekologis seperti banjir, maka sebagian besar yang dilakukan adalah penanganan yang dilakukan dalam jangka pendek seperti evaluasi korban dan penggalangan bantuan kemanusiaan. Tentu saja hal ini baik adanya dan diperlukan sebagai respon segera atas bencana banjir yang menimpa warga korban. Sementara bentuk upaya jangka menengah terutama pasca terjadinya bencana dan upaya jangka panjang melalui penghentian aktivitas perusakan alam, pemulihan wilayah kritis dan melakukan penegakan hukum atas tindak pelanggaran perusakan lingkunan sangatlah mendesak untuk jadi perhatian.

Belajar dari bencana banjir di Sintang tahun 2021 yang berlangsung lebih dari sebulan dan melumpuhkan aktivitas masyarakat, tidak banyak yang dilakukan pemerintah dalam memberi solusi atas terjadinya banjir. Selain memberi bantuan, para Menteri dan bahkan Presiden yang juga datang hanya menawarkan dua hal untuk merespon banjir yang terjadi kala itu.

Pertama, meminta sejumlah perusahaan membuat persemaian bibit yang nanti diniatkan untuk ditanami. Namun demikian, hingga kini tidak terdengar progress dari niat baik yang satu ini. Kedua, pemasangan kantong geobag di sepanjang bibir Sungai Kapuas. Klaim Kementerian PUPR kala itu yang menarasikan geobag sebagai alat untuk mencegah banjir terlalu berlebihan. Sebab pemasangan geobag menurut hemat penulis sebetulnya untuk mencegah abrasi/longsor di tepi sungai/pantai, bukan untuk mencegah banjir. Kenyataan yang ada dari pemasangan geobag, manakala air pasang masuk disela-sela geobag kearah daratan dan ketika surut air yang masuk tadi justru menjadi terperangkap tidak bisa keluar.

Jadi, pemerintah pusat yang datang sekalipun ikut menangani bencana banjir ternyata masih belum bisa diharapkan memberi solusi jangka panjang atas bencana ekologis tersebut.

 

Biang Bencana Banjir

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa terjadinya bencana banjir kerap dialamatkan pada ‘curah hujan’ sebagai biang utama penyebabnya. Narasi yang meletakkan hujan sebagai penyebab utama banjir hemat penulis keliru. Sebab hujan sejatinya tidak bisa dikontrol secara langsung oleh siapapun. Karenanya tidaklah tepat kalau hujan dianggap penyebab utama banjir. Hujan lebih tepat sejatinya sebagai pemicu banjir. Justru aktivitas perusakan alam untuk dialihfungsi maupun karena praktik deforestasi yang berlangsung sejak lama dan bahkan kini masih terus dilakukan yang malah kian memperparah bencana ekologis banjir manakala terjadi.

Praktik perusakan alam dimaksud adalah ekstraksi sumberdaya alam melalui agenda HPH, Illegal logging, alih fungsi hutan/lahan untuk perkebunan sawit, izin pertambangan, pembukaan lahan untuk pangan skala besar (food estate), penambangan illegal yang menyebabkan kerusakan juga pendangkalan sungai dan pembukaan hutan/lahan untuk alih fungsi ke perkebunan yang masih dilakukan hingga saat ini.

Padahal jelas bahwa keberadaan wilayah yang ditumbuhi pepohonan hutan memiliki peran penting, baik sebagai penghasil oksigen, penyangga, tangkapan air maupun sebagai daur hidrologis termasuk sebagai penyimpan karbon pada ekosistem gambut. Melalui alih fungsi hutan/lahan, maka peran penting dari wilayah berhutan tersebut akan kehilangan fungsinya secara permanen. Demikian pula daya dukung dan daya tampung lingkungan akan mengalami gangguan serius yang sulit untuk terpulihkan.

Analogi sederhananya, bila menebang hutan seluas 50 hektar dan pada hari yang sama menanam seluas yang ditebang yakni 50 hektar, maka sangatlah mustahil bila kondisi kembali seketika seperti semula dengan kualitas lingkungan lebih baik. Perlu waktu sangat panjang untuk memastikan bibit yang akan ditanam untuk tumbuh sebagaimana pepohonan di hutan yang dibabat. Jadi curah hujan hanya sebagai pemicu, sementara curah izin beserta praktik ekstraksi sumberdaya alam lainnya yang berlangsung hingga saat ini melalui deforestasi maupun pembukaan hutan/lahan untuk dialihfungsikan menjadi biang yang memperparah bencana banjir. Pada sisi lain, penataan ruang yang bermasalah juga dapat berperan dalam menambah kompleksnya bencana yang terjadi.

 

Hentikan Perusakan Alam

Perusakan alam menjadi salah satu faktor utama yang memperparah bencana banjir pada sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Karenanya, upaya untuk mencegah agar tidak terjadinya aktivitas alih fungsi hutan/lahan dan praktik deforestasi berkelanjutan menjadi mendesak dilakukan di Kalimantan Barat. Tindakan untuk menghentikan perusakan alam ini dari sisi kebijakan menjadi bagian dari ranah kewajiban dan tanggungjawab negara yang dalam hal ini adalah pemerintah. Pun demikian, sebagai warga kita juga perlu ambil bagian dalam melakukan pencegahan perusakan alam.

Melalui kebijakannya, pemerintah harusnya bisa secara konsisten untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana amanat UU 1945 maupun UU 32 tahun 2009. Tindakan hukum atas praktik pelanggaraan lingkungan dan upaya pemulihan lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari langkah yang perlu dilakukan untuk menertibkan aktivitas perusakan alam dimaksud.

Dalam hal bencana banjir di berbagai wilayah Kalimantan Barat, maka kebijakan pemerintah untuk menghentikan perusakan alam perlu dilakukan bersama penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini penting karena bila dilakukan secara parsial maka tidak akan memperoleh hasil maksimal. Demikian pula bila terjadi pelanggaran lingkungan, maka perlu ada penindakan dan penegakan hukum. Hal yang tidak kalah penting dari upaya merespon bencana banjir yang terjadi adalah perlu dilakukannya pemulihan terhadap sejumlah wilayah kritis di wilayah Kalimantan Barat.

Langkah penghentian perusakan, penindakan-penegakan hukum dan pemulihan lingkungan dimaksud perlu dilakukan secara kontinue oleh setiap rezim pemimpin di daerah. Bila hal ini dilakukan dengan konsisten, perubahan baik mestinya mengikuti apa yang telah disemai dengan baik.**

 

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat.

Editor : A'an
#banjir #alam