Oleh: Safaruddin Harefa, S.H., M.H*
Kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk pemaksaan fisik, ancaman, atau luka yang tampak di tubuh korban. Dalam banyak kasus, kekerasan justru menyusup perlahan melalui perhatian, kedekatan emosional, pujian, hadiah, dan relasi yang tampak penuh kasih. Inilah wajah child grooming, sebuah bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sering kali tidak disadari, dinormalisasi, bahkan disalahpahami sebagai hubungan yang “suka sama suka”.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) memperlihatkan situasi yang mengkhawatirkan. Dari total 16.136 korban perempuan yang tercatat, kekerasan telah dialami sejak usia sangat dini. Sekitar 5,3 persen terjadi pada anak usia 0–5 tahun, 15,6 persen pada usia 6–12 tahun, dan meningkat tajam menjadi 32,9 persen pada kelompok usia 13–17 tahun. Angka ini menegaskan bahwa anak dan remaja perempuan merupakan kelompok yang sangat rentan, termasuk terhadap kekerasan seksual yang berlangsung secara tersembunyi melalui praktik grooming.
Child grooming merupakan proses manipulatif di mana orang dewasa secara bertahap membangun relasi kepercayaan dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Proses ini tidak berlangsung instan, melainkan melalui tahapan yang halus dan sistematis. Pelaku biasanya memposisikan diri sebagai figur yang peduli, melindungi, dan memahami korban. Perhatian khusus, hadiah, validasi emosional, hingga janji masa depan digunakan untuk membangun ketergantungan psikologis anak. Dalam situasi ini, kekerasan tidak tampak sebagai kekerasan, melainkan dibungkus dalam narasi kasih sayang.
Dari perspektif sosial, praktik grooming tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang timpang antara orang dewasa dan anak. Perbedaan usia, pengalaman, kematangan psikologis, serta posisi sosial menjadikan relasi tersebut tidak pernah setara sejak awal. Anak berada dalam posisi subordinat, sementara orang dewasa, terlebih jika memiliki status sosial, ekonomi, atau simbolik tertentu, memiliki kendali yang jauh lebih besar. Ketimpangan inilah yang memungkinkan manipulasi berlangsung tanpa perlawanan.
Di era digital, praktik child grooming semakin menemukan ruang yang subur. Media sosial, gim daring, dan aplikasi pesan instan membuka akses luas bagi pelaku untuk mendekati anak tanpa pengawasan memadai. Anak-anak yang aktif di ruang digital sering kali berinteraksi dengan orang asing tanpa menyadari risiko yang mengintai.
Komnas Perempuan mencatat cyber grooming sebagai salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online, di mana relasi kuasa dan kontrol emosional tetap menjadi inti dari kekerasan tersebut. Komnas Perempuan berulang kali menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan fisik. Dalam banyak kasus, kekerasan justru berlangsung melalui manipulasi emosional yang membuat korban merasa bergantung, takut kehilangan, atau merasa bersalah. Tidak sedikit korban yang baru menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan setelah bertahun-tahun berlalu. Keterlambatan korban untuk bersuara sering kali disalahartikan sebagai persetujuan, padahal hal tersebut mencerminkan kuatnya tekanan psikologis dan relasi kuasa yang dialami korban.
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan pola relasi kuasa yang konsisten dalam kekerasan berbasis relasi personal. Tercatat ratusan kasus kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pacar, termasuk pada kelompok usia anak perempuan 14–17 tahun. Pola ini sejalan dengan karakteristik child grooming, di mana relasi yang tampak sebagai hubungan pacaran justru menutupi proses manipulasi, kontrol, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Secara hukum, child grooming bukanlah wilayah kosong. Praktik ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan kerangka hukum yang lebih progresif, termasuk pengakuan terhadap kekerasan seksual yang berlangsung melalui relasi kuasa dan manipulasi, serta mandat penerapan prinsip non-reviktimisasi terhadap korban.
Namun, tantangan terbesar bukan semata pada ketersediaan hukum, melainkan pada cara pandang sosial. Masih kuatnya anggapan bahwa child grooming adalah “urusan pribadi”, “hubungan asmara”, atau bahkan “kesalahan korban” berkontribusi pada normalisasi kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam banyak kasus, korban justru disudutkan, dipertanyakan motifnya, atau disalahkan karena dianggap “menikmati hubungan” tersebut. Padahal, dalam relasi antara anak dan orang dewasa, consent tidak pernah dapat dianggap sah karena dibentuk melalui ketimpangan kuasa dan manipulasi, bukan pilihan bebas.
Dampak child grooming bersifat jangka panjang dan mendalam. Korban dapat mengalami trauma psikologis, gangguan kecemasan, depresi, distorsi pemahaman tentang relasi, serta kerentanan terhadap kekerasan berulang di masa depan. Proses pemulihan sering kali terhambat oleh lingkungan yang tidak berpihak, stigma sosial, dan minimnya dukungan yang sensitif terhadap kebutuhan korban.
Karena itu, penanganan child grooming harus dilakukan secara komprehensif. Aparat penegak hukum perlu konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi sebagaimana diamanatkan UU TPKS, termasuk tidak mengkriminalisasi korban atas pengalaman kekerasan yang dialaminya.
Pemerintah perlu menyusun pedoman nasional penanganan child grooming yang menegaskan bahwa anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam relasi seksual dengan orang dewasa. Media massa dan platform digital juga memiliki tanggung jawab besar untuk menghindari framing yang menyalahkan korban atau meromantisasi relasi yang timpang.
Child grooming adalah kekerasan yang dibungkus kasih sayang. Membuka bungkus tersebut membutuhkan keberanian kolektif untuk mengubah cara pandang, memperkuat perlindungan hukum, dan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang bermartabat. Melindungi anak dari kekerasan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral seluruh masyarakat.**
*Penulis adalah akademisi dan pemerhati perempuan dan anak Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif