Jalan Panjang Rekonsiliasi Tragedi 1965

Hanif • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:39 WIB
Kristoforus Bagas Romualdi
Kristoforus Bagas Romualdi

Oleh: Kristoforus Bagas Romualdi, M.Pd*

LEBIH dari enam dekade telah berlalu sejak pergolakan politik pada akhir September 1965 mengguncang Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekadar catatan dalam buku sejarah, tetapi juga meninggalkan persoalan kemanusiaan dan sosial yang dampaknya masih dirasakan hingga kini. Pembunuhan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat, yang kemudian diikuti penangkapan, pembunuhan, penahanan, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap orang-orang yang dituduh terkait dengan PKI, telah meninggalkan trauma bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Di tengah persoalan tersebut, Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menyelesaikan warisan konflik masa lalu melalui proses rekonsiliasi yang mengakui pengalaman korban sekaligus menjaga kehidupan kebangsaan.

Rekonsiliasi atas Tragedi 1965 kerap menjadi isu sensitif dalam politik nasional. Setiap kali wacana tersebut muncul, ruang publik sering diwarnai prasangka, perdebatan ideologis, dan kecurigaan. Sebagian pihak memandang upaya membuka kembali persoalan 1965 sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional atau sebagai upaya mempertanyakan sejarah yang selama ini diajarkan negara. Di sisi lain, korban, penyintas, dan keluarga mereka terus menghadapi persoalan stigma dan diskriminasi. Mereka menuntut pengakuan, keadilan, serta pemulihan atas hak-hak yang pernah dirampas tanpa melalui proses hukum yang adil.

Selama puluhan tahun pada masa Orde Baru, pembahasan mengenai 1965 didominasi oleh narasi resmi negara. Setelah Reformasi membuka ruang kebebasan yang lebih luas, muncul berbagai kesaksian dan penelitian yang mempertanyakan sebagian dari narasi tersebut. Perbedaan perspektif ini seharusnya dapat menjadi ruang untuk mengkaji sejarah secara lebih terbuka. Namun, dalam praktiknya, pembahasan mengenai 1965 masih sering dipandang melalui kacamata ancaman kebangkitan komunisme. Ketakutan tersebut membuat dialog mengenai pengalaman korban dan fakta sejarah menjadi sulit berkembang.

Persoalan lain muncul ketika gagasan saling memaafkan dipahami sebagai alasan untuk melupakan masa lalu. Padahal, rekonsiliasi tidak dapat dibangun dengan mengabaikan pengalaman korban atau menutup pembahasan mengenai kekerasan yang pernah terjadi. Pengakuan terhadap fakta dan pengalaman korban justru merupakan bagian penting dari proses tersebut. Masyarakat membutuhkan ruang untuk memahami apa yang terjadi, bagaimana kekerasan berlangsung, dan bagaimana dampaknya diwariskan kepada generasi berikutnya. Tanpa proses tersebut, rekonsiliasi berisiko berhenti pada pernyataan politik tanpa menyentuh persoalan yang dihadapi korban.

Upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Indonesia telah mencatat berbagai inisiatif rekonsiliasi, baik yang berasal dari masyarakat sipil maupun dari negara. Presiden Abdurrahman Wahid, misalnya, pernah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan atas nama warga Nahdlatul Ulama kepada kelompok yang menjadi korban kekerasan terkait peristiwa 1965. Selain meminta maaf, Gus Dur juga sempat mengusulkan pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai langkah keterbukaan demokrasi, meskipun usulan ini kemudian mendapat penolakan kuat dari berbagai fraksi di MPR saat itu. Setelah itu, sejumlah gerakan rekonsiliasi berbasis masyarakat juga berkembang.

Dalam ranah hukum, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kehadiran undang-undang ini pada awalnya dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi. Namun, desain mekanismenya justru menimbulkan persoalan serius dari perspektif hak korban. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 27, yang mengaitkan pemberian kompensasi kepada korban dengan pemberian amnesti kepada pelaku.

Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 27 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar bahwa Indonesia kehilangan instrumen Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi juga menunjukkan bahwa mekanisme rekonsiliasi harus dirancang dengan menempatkan hak dan kepentingan korban sebagai salah satu dasar utama. Rekonsiliasi tidak seharusnya membuat korban harus menerima pengampunan terhadap pelaku sebagai syarat untuk memperoleh pemulihan.

Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyelesaikan penyelidikan mengenai peristiwa 1965 pada 2012 dan menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat. Pada tahun 2016, diselenggarakan Simposium Nasional "Membedah Tragedi 1965" yang mempertemukan korban, akademisi, pemerintah, dan unsur militer.  Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa upaya membicarakan dan menyelesaikan persoalan 1965 telah berlangsung dalam berbagai bentuk. Namun, prosesnya belum menghasilkan penyelesaian yang mampu menjawab seluruh persoalan korban.

Dalam perkembangan kebijakan yang lebih baru, negara mencoba menempuh pendekatan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal tersebut dapat dilihat dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang isinya membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Kebijakan tersebut kemudian diikuti pengakuan resmi pemerintah terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Sejumlah bentuk pemulihan diberikan kepada korban, termasuk melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, serta pemulihan hak kewarganegaraan bagi korban tertentu, termasuk warga Indonesia yang pernah mengalami eksil.

Langkah tersebut sangat penting, namun pemulihan non-yudisial belum dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan. Bantuan sosial dan layanan pemulihan memang dapat menjawab sebagian kebutuhan korban, tetapi tidak otomatis menjawab persoalan mengenai kebenaran sejarah, pertanggungjawaban, dan stigma sosial. Karena itu, pendekatan non-yudisial perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemulihan yang lebih luas, bukan sebagai akhir dari seluruh persoalan Tragedi 1965.

Di sinilah rekonsiliasi perlu dipahami secara lebih utuh. Rekonsiliasi bukan sekadar seremoni, permintaan maaf politik, atau pemberian bantuan kepada korban. Ia membutuhkan beberapa unsur yang saling berkaitan, yaitu pengakuan, pengungkapan kebenaran, pemulihan, dan keadilan. Bentuk keadilan juga tidak selalu harus dipahami secara sempit sebagai proses pidana terhadap setiap kasus. Dalam persoalan pelanggaran HAM masa lalu, berbagai mekanisme dapat digunakan sesuai dengan kondisi dan bukti yang tersedia. Namun, apa pun mekanismenya, proses tersebut tetap membutuhkan pengakuan terhadap pengalaman korban dan upaya untuk membangun pemahaman sejarah berdasarkan bukti.

Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah apakah rekonsiliasi dapat disebut berhasil ketika korban masih mengalami stigma? Sementara masyarakat sendiri belum memiliki ruang yang cukup untuk memahami berbagai versi pengalaman sejarah 1965. Rekonsiliasi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau kebijakan yang telah dilakukan negara. Ukurannya juga terletak pada sejauh mana korban memperoleh pemulihan, masyarakat dapat membicarakan sejarah secara terbuka, dan stigma terhadap korban serta keluarganya dapat dikurangi.

Untuk keluar dari kebuntuan tersebut, negara dan masyarakat perlu memperluas ruang dialog yang melibatkan penyintas, keluarga korban, akademisi, pemerintah, serta kelompok masyarakat sipil. Dialog tersebut harus didukung penelitian yang menggunakan sumber sejarah dan arsip yang dapat diperiksa secara terbuka. Pendokumentasian kesaksian para penyintas juga perlu dilakukan secara lebih sistematis karena banyak saksi langsung kini telah berusia lanjut. Setiap kesaksian perlu ditempatkan sebagai sumber sejarah yang harus dikaji secara kritis, bukan sekadar diterima atau ditolak berdasarkan posisi politik.

Pada saat yang sama, pelaksanaan kebijakan pemulihan non-yudisial perlu terus dipantau agar manfaatnya benar-benar diterima oleh korban yang berhak. Negara juga perlu memastikan bahwa kebijakan pemulihan tidak berhenti pada bantuan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi diskriminasi dan stigma. Persoalan 1965 juga perlu ditempatkan sebagai persoalan sejarah dan kemanusiaan, bukan sekadar isu yang muncul kembali ketika kepentingan politik tertentu membutuhkannya.

Pada akhirnya, rekonsiliasi atas Tragedi 1965 bukanlah proses yang dapat diselesaikan melalui satu kebijakan atau satu pernyataan politik. Rekonsiliasi merupakan proses panjang untuk membangun pemahaman bersama mengenai masa lalu tanpa menghilangkan perbedaan pengalaman dan ingatan. Masyarakat tidak harus memiliki satu interpretasi yang seragam mengenai seluruh aspek peristiwa 1965. Namun, perbedaan tersebut harus dapat dibicarakan berdasarkan bukti, penelitian, penghormatan terhadap martabat korban, dan prinsip negara hukum.**

 

*Penulis adalah dosen Pendidikan Sejarah Universitas Tanjungpura.

Editor : Hanif
tragedi 1965 rekonsiliasi 1965 pelanggaran HAM berat pemulihan korban komnas ham