SINTANG - Polres Sintang terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, imbas dari suara bising yang kerap meresahkan masyarakat, pada Selasa (30/1).
Penertiban lewat sanksi tilang yang dilaksanakan tepatnya oleh Satlantas Polres Sintang ini menargetkan para pengguna kendaraan R2 yang kedapatan dalam penggunaan knalpot tidak standar atau brong.
Kasat Lantas Polres Sintang, Iptu Nanda Sulvy Pratama mengatakan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan tentram bagi masyarakat.
“Komitmen kita tentunya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga hal ini tidak sejalan dengan fungsi knalpot brong yang dapat mengganggu ketentraman karena polusi suara yang berlebihan,” ucap Iptu Nanda.
“Tindakan tegas kita lakukan terhadap para pelanggar, selain knalpot kita lakukan penyitaan tentunya ada sejumlah sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku akan kita kenakan supaya dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi kembali,” tambahnya.
Dari data yang dimiliki, Iptu Nanda menuturkan sebagian besar para pengguna knalpot brong tersebut masuk dalam kalangan muda-mudi baik yang berstatus pelajar maupun tidak.
“Ini perlu kembali kita sosialiasikan kembali khususnya ke sekolah-sekolah, karena sebagian besar kita temui pengguna knalpot brong itu berada di kalangan muda-mudi ada yang berstatus pelajar dan sebaliknya ada yang tidak,” terangnya.
Meskipun demikian, penindakan terhadap knalpot brong ini tak luput dari atensi Kapolres Sintang berdasarkan keluhan masyarakat yang kerap ia terima dari masyarakat saat melaksanakan program rutin Jumat Curhat setiap pekannya.
“Bapak Kapolres sudah mengatensi, supaya ini segera ditindaklanjuti karena setiap program Jumat Curhat yang dilaksanakan, keluharan terkait kenalpot brong ini selalu disuarakan oleh warga setempat sehingga ini juga menjadi evaluasi bagi kami di Satuan Lalu Lintas,” jelasnya. (var)
Editor : A'an