Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan MK “Tidak Dapat Diterima”: Perkara Selesai, tapi Masalahnya Belum?

H
Penulis: Hanif❯
Infografik Putusan MK dan Perjalanan Hukum.
Infografik Putusan MK dan Perjalanan Hukum.

Advertisement

Oleh: Advis Titus Galuh Saputra*

Beberapa hari ini, kata “ijazah” dan “Mahkamah” ramai lagi di linimasa. Banyak yang bertanya: kalau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus, kenapa persoalannya belum selesai? Sebagai mahasiswa yang sedang belajar hukum acara MK, saya melihat jawabannya ada di hal yang sering terlewat, yaitu bunyi amar putusannya.

Mari urutkan dulu. Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026. Amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Tapi dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan soal ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan SMA. Beberapa pekan kemudian, pada 30 Oktober, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan surat penyetaraan pendidikan yang dipakai untuk pencalonan itu tidak sah.

Advertisement

Di sini mahasiswa hukum biasanya langsung heran. Kok bisa “tidak dapat diterima”, tapi ada temuan soal fakta? Sebenarnya ini bukan kontradiksi. Dalam hukum acara, putusan tidak dapat diterima berarti hakim belum masuk ke pokok perkara. Pintunya tertutup karena syarat formil, misalnya kedudukan hukum pemohon. Temuan tadi ada di pertimbangan, bukan di amar, sehingga tidak otomatis berakibat pada jabatan siapa pun. Masalahnya, publik membacanya sederhana: gugatan ditolak, berarti tidak ada masalah. Padahal belum tentu begitu.

Menurut saya, ada dua hal yang layak dikritik, dan keduanya soal sistem, bukan soal orang.

Advertisement

Pertama, soal “rumah” bagi perkara semacam ini. Para pemohon sempat meminta MK mengesampingkan batas waktu pengajuan, dengan alasan syarat pendidikan itu terukur dan seharusnya mudah dibuktikan. MK juga menilai perkara ini tidak lagi tepat masuk jalur sengketa hasil pilpres karena yang bersangkutan sudah bukan calon wakil presiden. Secara prosedur mungkin benar. Tapi bagi warga biasa, kesan yang muncul adalah ada persoalan serius, ada fakta yang diperiksa, namun tidak ada forum yang bisa menjatuhkan akibat hukumnya. Kalau hukum acara membuat persoalan penting terus berpindah dari satu pintu ke pintu lain, wajar kalau orang bertanya apakah hukum acara itu melayani keadilan atau sekadar prosedur.

Kedua, soal hulu persoalannya. Masalah ini bermula dari verifikasi dokumen syarat pencalonan, jauh sebelum sampai ke MK. Kita baru ramai setelah pelantikan, ketika semua sudah terlambat dan mahal untuk dikoreksi. Seorang pengamat bahkan menilai dasar verifikasi yang dulu dipakai KPU kini secara yuridis gugur. Artinya, pemeriksaan di awal seharusnya bisa lebih terbuka dan lebih mudah diuji.

Dari situ saya punya tiga saran. Satu, MK perlu memperjelas lewat peraturan atau putusannya, siapa yang berhak dan lewat jalur apa untuk mempersoalkan syarat pencalonan, supaya pencari keadilan tidak berputar-putar. Dua, pembentuk undang-undang dan KPU perlu membuat verifikasi syarat calon lebih transparan dan dapat diuji sebelum penetapan. Tiga, putusan MK dan MA perlu ditindaklanjuti lewat mekanisme konstitusional oleh lembaga yang berwenang. Apa pun hasilnya, jalurnya harus konstitusional. Pakar sudah mengingatkan, putusan yang dibiarkan menggantung bisa menggerus wibawa MK dan MA sendiri.

Tentu ada pandangan lain, dan saya menghormatinya. Ada yang berpendapat jalur yang sempit justru perlu demi kepastian hukum, karena sengketa memang harus ada akhirnya dan MK bukan forum untuk segala perkara. Ada juga pakar yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat. Poin-poin ini masuk akal. Hanya saja, kepastian hukum yang tidak diiringi rasa keadilan akan mudah dicurigai.

Jadi, putusan “tidak dapat diterima” bukan vonis bahwa semuanya baik-baik saja. Ia hanya menandakan pintu perkara itu tertutup, bukan persoalannya selesai. Sebagai anak muda dari Pontianak, kami tidak butuh MK yang sekadar benar secara prosedur. Kami butuh MK yang putusannya bisa dipahami dan dipercaya publik. Hukum acara bukan cuma urusan sarjana hukum. Ia menentukan apakah warga punya tempat untuk bertanya.

Advertisement

Artikel Terkait

Bekali Pengalaman Profesional, Kemenkum Kalbar Lepas Mahasiswa Magang Untan

Bekali Pengalaman Profesional, Kemenkum Kalbar Lepas Mahasiswa Magang Untan

Kemenkum Kalbar resmi melepas mahasiswa magang dari Fakultas Hukum dan FISIP Untan usai jalani program pengalaman kerja profesional selama 2

Mahasiswa Serukan Indonesia Sadar, Karhutla hingga Biaya Pendidikan Disorot

Mahasiswa Serukan Indonesia Sadar, Karhutla hingga Biaya Pendidikan Disorot

Gelombang demonstrasi di sejumlah kota menuntut penanganan karhutla, penegakan hukum terhadap korporasi, dan biaya pendidikan yang terjangka

Aksi Damai Mahasiswa di Tengah Guyuran Hujan, Minta Evaluasi Total Pasca Kabut Asap

Aksi Damai Mahasiswa di Tengah Guyuran Hujan, Minta Evaluasi Total Pasca Kabut Asap

Aksi tersebut diterima langsung Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer