Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Tak Otomatis Kena PPN

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 22:19 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara
 
 
PONTIANAK POST  – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dimulai pada 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Penjelasan serupa juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Hashim Mau Rasio Penerimaan Negara 18 Persen dalam Tiga Tahun, Digitalisasi Pajak Digenjot

SPP-TDLN Tingkatkan Efektivitas Pemungutan PPN 

Menurut Suahasil, sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, penerapannya tidak membuat setiap perpindahan dana melalui rekening bank atau dompet digital otomatis dikenai PPN.

Adapun ketentuan pajak atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas seluruh nominal uang yang ditransfer masyarakat.

Artinya, jika pengguna melakukan transfer melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas jumlah uang yang dikirim.

Pemerintah sendiri telah menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut, terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Suahasil Nazara PPN transfer antarbank pajak dompet digital pajak transaksi digital PPN biaya administrasi transfer