PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang kembali mendeportasi warga negara asing. Tiga WNA asal Tiongkok dikirim pulang ke negaranya setelah terbukti melanggar dokumen keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Kamis (25/12).
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiadi, mengatakan sebelum diamankan oleh pihaknya, ketiga WNA tersebut berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong beberapa waktu lalu.
Mengetahui informasi tersebut, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menahan keberangkatan WNA tersebut.
Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Benny.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya. Selain itu, mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara," tegas Benny.
Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian. (afi)
Editor : Hanif