PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Ketapang 2026, Senin (7/9).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kevin Alexander Lerrick, mengatakan terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu usulan perubahan yang menjadi bagian dari pembahasan perubahan Propemperda Ketapang 2026.
Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan Peraturan Nomor 3 Tahun 2029 tentang Peningkatan Status Desa dan Pembentukan Desa di Kabupaten Ketapang, Raperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Baca Juga: Fraksi PAN DPRD Kalbar Dorong Pansus DBH, Nilai Penerimaan Daerah Belum Seimbang dengan Potensi SDA
Sementara Raperda tentang Penertiban Koperasi di Ketapang diusulkan untuk diubah menjadi Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
“Melalui pembahasan yang dilakukan Bapemperda bersama pihak terkait, setiap Raperda diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Kevin.
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menekankan pentingnya pembentukan Perda yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rancangan peraturan daerah perlu dikaji secara matang agar substansi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Setiap Raperda yang dibahas harus benar-benar memiliki urgensi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sholeh.
Baca Juga: Dikebut! DPRD Kalbar Majukan Jadwal APBD Perubahan Rp6,21 T demi Tangani Karhutla
Dia juga berharap pembahasan perubahan Propemperda dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. “Komunikasi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting agar setiap rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan secara tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” tambahnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perubahan Propemperda adalah pengelolaan aset milik daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah sehingga dapat dikelola secara tertib, transparan, optimal, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Demikian pula dengan regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penyerahan fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah, sehingga keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat terkelola dengan baik serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Sementara perubahan nomenklatur dari penertiban koperasi menjadi pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro menunjukkan adanya perhatian terhadap penguatan sektor ekonomi masyarakat.
“Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan aspek pengaturan, tetapi juga mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi serta usaha mikro sebagai bagian dari penggerak ekonomi daerah,” harap Sholeh.
Dia menambahkan, melalui pembentukan regulasi yang terencana, partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, DPRD Ketapang bersama pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Ketapang. (afi)
Editor : Hanif