Puluhan Orang Tertipu, Begini Modus Arisan Bodong 'Dapur Mbah' Pontianak

Siti Sulbiyah • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:12 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers sejumlah tindak pidana yang tengah ditangani, Kamis (24/9). (ISTIMEWA)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers sejumlah tindak pidana yang tengah ditangani, Kamis (24/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang dijalankan perempuan berinisial RM, owner katering Dapur Mbah. Sekitar 70 orang diduga menjadi korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri mengatakan pihaknya menerima laporan dari salah satu korban dari praktik arisan bodong tersebut. Kepada polisi, korban mengaku tertarik mengikuti ajakan terduga pelaku ketika melihat unggahan akun Instagram Dapur Mbah pada 7 Juni 2026. 

Dalam unggahan itu, RM menawarkan arisan dengan nominal relatif murah dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lantaran tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian mengikuti arisan dengan menyetorkan uang sebesar Rp7,4 juta. Keuntungan pun dijanjikan kembali dalam jangka satu minggu hingga satu bulan. “Pada 28 Juni, korban dijanjikan uang sebesar Rp11 juta,” ujar Endang Tri, Kamis (24/9).

Baca Juga: Arisan Bodong Sekadau: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Ini Modus Pelaku

Semula, keuntungan yang dijanjikan tersebut benar-benar diterima. Tergiur keuntungan tersebut, korban kembali tertarik mengikuti arisan tersebut. Korban lantas melakukan transfer ke terduga pelaku hingga beberapa kali. “Total uang yang disetorkan kurang lebih Rp61,2 juta,” katanya. 

Namun, lanjut Endang Tri, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan dari arisan tersebut tak kunjung diberikan oleh terduga pelaku. 

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak. Setelah serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak kemudian menetapkan RM (34) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Endang Tri, pelaku diduga melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah sehingga membutuhkan uang untuk menutupi kerugian.

Baca Juga: Belasan Orang jadi Korban Arisan Bodong di Sekadau, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Dalam perkara ini, polisi menduga korban bukan hanya satu orang. “Diperkirakan ada sekitar 70 orang yang menjadi korban,” katanya.

Lebih jauh ia memaparkan, besarnya kerugian para korban belum dapat dihitung karena hingga saat ini baru satu orang yang membuat laporan secara resmi. Terduga pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka juga tak tahu persis berapa banyak nominal uang yang dihimpun dari hasil menipu tersebut.

RM disangkakan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) masing-masing mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau hingga Rp500 juta. (sti)

Editor : Miftahul Khair
dapur mbah penipuan arisan bodong polresta pontianak