Pengusaha Vape Benahi Citra di Tengah Ancaman Pelarangan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 23:12 WIB
Ilustrasi Vape
Ilustrasi Vape

 

PONTIANAK POST – Industri rokok elektrik atau vape menghadapi ujian yang tidak ringan. Wacana pelarangan total, sorotan penelitian kesehatan, hingga isu keagamaan membuat pelaku usaha harus membenahi citra sekaligus memperketat tata niaga. Mereka mengakui perlunya pembatasan pemerintah, terutama untuk mencegah produk diakses anak-anak dan disalahgunakan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (DPW APVI) Jawa Timur Sandee Surya mengatakan, pengusaha perlu merapatkan barisan untuk membangun ekosistem usaha yang solid. Industri yang relatif muda itu dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.

”Tahun ini merupakan tantangan tersulit yang kami hadapi. Mulai dari wacana pelarangan total, pernyataan kontroversial BRIN, hingga isu keagamaan,” kata Sandee.

Tekanan terhadap industri vape menguat setelah Presiden Prabowo Subianto pada Juli lalu meminta pelarangan total rokok elektrik tidak dikesampingkan apabila hasil kajian bersama menunjukkan risikonya lebih besar dan produk tersebut terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Bogor.

Bagi pengusaha, situasi tersebut membuat pembenahan tidak bisa sebatas komunikasi publik. Pengawasan harus menjangkau produsen, distributor, hingga toko ritel yang berhadapan langsung dengan konsumen. APVI Jatim mendorong anggotanya memperketat distribusi, menolak produk ilegal, dan menghentikan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun.

Batas usia itu bukan sekadar komitmen asosiasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melarang penjualan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Aturan tersebut juga mengatur pembatasan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penjualan melalui platform digital dengan ketentuan tertentu. 

Salah satu tantangan pengawasan terletak pada bentuk produk yang beragam. Vape tidak hanya berupa perangkat berbentuk pena atau kotak kecil, tetapi juga hadir sebagai sistem isi ulang dan perangkat sekali pakai. Cairan yang dipanaskan dapat mengandung nikotin, bahan tambahan, dan perisa dengan karakter berbeda. Penampilannya yang ringkas serta variasi rasa menjadi perhatian otoritas kesehatan karena berpotensi menarik minat kelompok usia muda.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan bahwa aerosol vape bukan sekadar uap air. Emisinya dapat mengandung nikotin dan zat berbahaya lain, sedangkan nikotin bersifat adiktif dan berisiko bagi perkembangan otak anak serta remaja. WHO juga menilai dampak jangka panjang rokok elektrik masih perlu terus diteliti. 

Pemerintah juga menyoroti kemasan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen muda. Pada Juni 2026, Kementerian Kesehatan menyatakan sedang menyusun rancangan aturan mengenai peringatan kesehatan, informasi produk, dan standardisasi kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Penyeragaman tampilan ditujukan untuk mengurangi daya tarik kemasan, khususnya bagi anak dan remaja. 

Sandee menyebut ekosistem vape di Jawa Timur memiliki potensi ekonomi yang besar. Berdasarkan data internal APVI Jatim, terdapat sekitar 15 perusahaan produsen dan 1.200 toko vape yang tersebar di wilayah tersebut. Namun, besarnya jaringan usaha itu belum otomatis menjamin tata niaga berjalan tertib.

”Kita butuh banyak belajar, berkembang, dan mengikuti regulasi yang sesuai dengan aturan industri vape,” ujarnya.

Salah satu pekerjaan rumahnya adalah memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan cukai. Di pasar, kepatuhan tidak cukup dinilai dari merek atau harga jual. Bea Cukai mengategorikan rokok elektrik sebagai barang kena cukai dengan sejumlah bentuk, termasuk cairan sistem terbuka, cairan sistem tertutup, dan produk padat. Setiap kategori memiliki ketentuan cukai tersendiri.

Peredaran produk ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang memenuhi kewajiban. Bea Cukai mengidentifikasi sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pengawasan rokok elektrik juga mencakup pemantauan harga transaksi pasar. 

Ketua Umum DPP APVI Budianto mengatakan, industri rokok elektrik turut berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara. Menurut dia, penerimaan cukai dari produk hasil tembakau alternatif hingga Juli mendekati Rp1,7 triliun. Pada tahun sebelumnya, realisasinya disebut mencapai Rp2,84 triliun.

Budianto juga menyoroti rantai ekonomi industri yang mencakup manufaktur, pengemasan, distribusi, hingga toko ritel. Ia memperkirakan jumlah tenaga kerja yang terserap industri ini telah melampaui 100 ribu orang.

”Kalau regulasi tidak tepat, yang dirugikan bukan hanya pengusaha. Serapan tenaga kerja industri ini sudah di atas 100 ribu orang,” katanya.

Namun, besarnya kontribusi ekonomi tidak menghapus kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan penyalahgunaan produk. Industri juga perlu membuktikan bahwa komitmen membenahi citra dapat diterjemahkan menjadi praktik nyata: memeriksa usia pembeli, menertibkan distribusi, memastikan kepatuhan cukai, serta tidak memasarkan produk kepada anak dan remaja.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, Kadin akan mendampingi pelaku industri rokok elektrik menghadapi perubahan kebijakan. Ia meminta pengusaha terus belajar dan memahami kebijakan publik agar dapat menjalankan usaha sesuai ketentuan.

”Posisi kami di Kadin tentunya memiliki kewajiban untuk bersama-sama dengan teman-teman industri rokok elektrik. Karena itu, teman-teman harus terus belajar dan memahami kebijakan publik,” ujar Adik. (had/bil)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
APVI Jawa Timur regulasi rokok elektrik cukai vape pelarangan vape