Sidang Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kode 5 Jari Ungkap Pemerasan Rp50 Miliar

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 23:00 WIB
DIBORGOL: Petugas kejaksaan memborgol terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)
DIBORGOL: Petugas kejaksaan memborgol terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)

 

PONTIANAK POST - Gestur lima jari menjadi kode permintaan uang Rp 50 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Hal itu terungkap dari kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam sidang terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ferry, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie, mengungkapkan awal mula keterlibatannya. Dia mengaku dihubungi perempuan bernama Lucy Kweek, kenalan Tan Kian, yang menyampaikan bahwa pengusaha tersebut terseret kasus Jiwasraya.

Ferry kemudian menemui Tan Kian. Pengusaha itu meminta bantuan agar namanya tidak terseret dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Ferry lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada Febrie yang saat itu menjabat Jampidsus.

Menurut Ferry, Febrie merespons dengan menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka. Febrie kemudian menanyakan nominal uang yang harus disiapkan. Ferry mengaku menyerahkan penentuan jumlah kepada Febrie.

"Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja'. Kemudian dia (Febrie, Red) begini, lima puluh, lima puluh M (miliar, Red)," kata Ferry sambil memperagakan lima jari di persidangan.

Jaksa kemudian memastikan apakah angka Rp 50 miliar tersebut benar-benar disampaikan Febrie. Ferry membenarkannya. Pesan itu diteruskan kepada Tan Kian. Namun, Ferry mengaku meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.

Bertahap dan Difoto

Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut. Menurut Ferry, uang tunai sekitar Rp 55 miliar diserahkan dalam tiga tahap. Dia bahkan mengaku memotret tumpukan uang menggunakan telepon selulernya sebagai dokumentasi.

Setelah uang terkumpul, Ferry mengaku mendapat instruksi agar tidak menyerahkannya langsung kepada Febrie. Dia diminta membawa Rp 50 miliar ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk diserahkan kepada seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jins biru.

Ferry mengidentifikasi pria tersebut sebagai terdakwa Nurman Herin. Dalam persidangan, dia menunjuk langsung Nurman yang hadir sebagai terdakwa. "Pak Nurman langsung bilang, 'Ferry ya?' Saya jawab, iya, ini titipan buat Om Febrie. Sudah, salaman. Dia jalan. Saya balik," ungkapnya.

Ferry juga membenarkan foto tumpukan uang dan sosok Nurman berjaket jins biru yang ditampilkan jaksa di layar persidangan. Dia mengakui selisih Rp 5 miliar dari uang yang diminta kepada Tan Kian menjadi bagian untuk dirinya sendiri. "Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Tapi karena saya tahu saya salah, yang Rp 5 miliar sudah saya kembalikan ke jaksa," katanya.

Selain dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut total aset yang diduga disamarkan mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau setara sekitar Rp 353,9 miliar.

Dalam dakwaan, Febrie bersama advokat Don Ritto dan Ferry disebut menggunakan kantor hukum sebagai tempat menampung setoran dari sejumlah pihak. Uang tersebut diduga disamarkan melalui pemindahan antar-rekening, pembelian properti, penukaran valuta asing, hingga investasi logam mulia.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai keterangan Ferry dalam persidangan justru mengoreksi sejumlah bagian surat dakwaan. Meski demikian, dia meminta agar kesimpulan tidak ditarik secara tergesa-gesa. "Beberapa tuduhan di dakwaan itu mental dari keterangan saksi tadi," kata Febri saat jeda sidang.

Dia mencontohkan, jaksa berupaya membuktikan bahwa uang yang diterima Ferry melalui kantor hukum Prime Solution diperuntukkan bagi Febrie. Namun, menurut Febri, keterangan Ferry menunjukkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi.

Dia juga mempertanyakan metadata foto tumpukan uang dolar Singapura yang ditampilkan dalam persidangan. Menurutnya, autentikasi foto perlu dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik. "Kalau ternyata (foto uang, Red) tak diambil pada 2020 tentu ini menjadi persoalan yang sangat serius," ujarnya. Tahun 2020 merupakan periode yang disebut dalam dakwaan terkait penyerahan uang tersebut. (idr/jun)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
sidang Febrie Adriansyah Ferry Boboho pemerasan Tan Kian Pengadilan Tipikor Jakarta tppu