Penyebab Kapolres Sukoharjo Dicopot dan Diperiksa Propam Polri

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 23:07 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

 

PONTIANAK POST – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Andika juga menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Senin (2/11).

Selama pemeriksaan, Andika dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Selain Andika, tiga perwira Polres Sukoharjo juga dimutasi dan diperiksa Propam. Mereka adalah Kasatreskrim Iptu AS, Kanitpidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal dan komitmen Polri menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11).

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap Andika tetap berjalan untuk mendalami pelaksanaan tugas dan prosedur penggeledahan. Pergantian jabatan tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan ataupun menentukan hasilnya.

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan internal dilakukan secara objektif sesuai mekanisme. Polri juga memperhatikan keluhan masyarakat dan perlindungan terhadap santri yang terdampak.

Berawal dari Pencarian Buronan

Polemik bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan memburu tersangka lain berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, tindakan aparat di lingkungan pesantren menuai protes. Pihak pesantren menilai penggeledahan berlangsung berlebihan dan menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta pengasuh.

Sorotan terutama tertuju pada penggeledahan yang berlangsung dini hari dengan melibatkan aparat bersenjata laras panjang. Sejumlah santriwati dilaporkan ketakutan. Apalagi, mayoritas penghuni pesantren merupakan perempuan dan sebagian masih di bawah umur. (idr/oni)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kapolres sukoharjo dicopot penggeledahan ponpes sukoharjo akbp andika dharma sena ponpes hamalatul quran propam polri